Kuat Ma'ruf Tutup Pintu Rumah Sebelum Pembunuhan Brigadir J, Ini Penjelasan Ahli Hukum Pidana
Senin, 02 Januari 2023 - 14:51 WIB
Terdakwa Kuat Maruf (kanan) dan Ricky Rizal Prabowo menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023). FOTO/MPI/ARI SANDITA
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakantindakan terdakwa Kuat Ma'ruf kepada ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muhammad Arif Setiawan. Kuat Ma'ruf diketahui menutup semua pintu rumah dinas Ferdy Sambo sebelum pembunuhan Brigadir J .
Jaksa mempertanyakan, apakah perbuatan menutup pintu itu termasuk dalam perbuatan pidana ataukah tidak, ketika maksud menutup pintu itu agar teriakan korban penganiayaan tak terdengar keluar. Jaksa mencontohkan, A dan B melakukan penganiayaan terhadap C di dalam kamar kos, A memukul C, C berteriak dan ribut, sedangkan B menutup pintu dan mengunci semua ruang sekat dengan maksud teriakan itu tak terdengar.
"Berarti antara A dan B ada kesepakatannya terlebih dahulu, mereka sikap batinnya untuk mewujudkan delik, yaitu menganiaya C," kata Arif di persidangan terdakwa Kuat Ma'ruf, Senin (2/1/2023).
Menurutnya, sikap batin B itu harus dibuktikan dahulu apakah memang benar sebagaimana dimaksud Jaksa. Sebab, perbuatan B menutup pintu tidak serta merta bisa dinyatakan sebagai turut serta melakukan perbuatan. Bila terbukti B menutup pintu agar teriakan C tak terdengar, maka bisa disebut B melakukan perbuatan turut serta.
Jaksa mempertanyakan, apakah perbuatan menutup pintu itu termasuk dalam perbuatan pidana ataukah tidak, ketika maksud menutup pintu itu agar teriakan korban penganiayaan tak terdengar keluar. Jaksa mencontohkan, A dan B melakukan penganiayaan terhadap C di dalam kamar kos, A memukul C, C berteriak dan ribut, sedangkan B menutup pintu dan mengunci semua ruang sekat dengan maksud teriakan itu tak terdengar.
"Berarti antara A dan B ada kesepakatannya terlebih dahulu, mereka sikap batinnya untuk mewujudkan delik, yaitu menganiaya C," kata Arif di persidangan terdakwa Kuat Ma'ruf, Senin (2/1/2023).
Menurutnya, sikap batin B itu harus dibuktikan dahulu apakah memang benar sebagaimana dimaksud Jaksa. Sebab, perbuatan B menutup pintu tidak serta merta bisa dinyatakan sebagai turut serta melakukan perbuatan. Bila terbukti B menutup pintu agar teriakan C tak terdengar, maka bisa disebut B melakukan perbuatan turut serta.
Lihat Juga :