Baleg Sebut Perppu Cipta Kerja Harus Dapat Persetujuan DPR
Senin, 02 Januari 2023 - 13:41 WIB
Perppu tentang Cipta Kerja dinilai tetap harus mendapatkan persetujuan dari DPR. Hal ini ditegaskan oleh Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Guspardi Gaus. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Cipta Kerja dinilai tetap harus mendapatkan persetujuan dari DPR. Hal ini ditegaskan oleh Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Guspardi Gaus.
"Perppu ini akan dimintakan persetujuan kepada DPR untuk dijadikan UU," kata Guspardi dalam keterangannya, Senin (2/1/2023).
Meskipun dirinya bisa memahami alasan pemerintah mengeluarkan Perppu tersebut, Guspardi tetap meminta kepada seluruh fraksi di DPR tidak serta-merta memberikan persetujuan, kecuali atas dasar pertimbangan dan kajian yang sangat matang.
"DPR juga dapat menolak Perppu itu jika dianggap tidak substantif dan jauh dari yang direkomendasikan MK terkait UU Cipta Kerja. Intinya kita perlu lebih teliti dan hati-hati," ujarnya.
"Perppu ini akan dimintakan persetujuan kepada DPR untuk dijadikan UU," kata Guspardi dalam keterangannya, Senin (2/1/2023).
Meskipun dirinya bisa memahami alasan pemerintah mengeluarkan Perppu tersebut, Guspardi tetap meminta kepada seluruh fraksi di DPR tidak serta-merta memberikan persetujuan, kecuali atas dasar pertimbangan dan kajian yang sangat matang.
"DPR juga dapat menolak Perppu itu jika dianggap tidak substantif dan jauh dari yang direkomendasikan MK terkait UU Cipta Kerja. Intinya kita perlu lebih teliti dan hati-hati," ujarnya.
Lihat Juga :