Baleg Sebut Perppu Cipta Kerja Harus Dapat Persetujuan DPR

Senin, 02 Januari 2023 - 13:41 WIB
Perppu tentang Cipta Kerja dinilai tetap harus mendapatkan persetujuan dari DPR. Hal ini ditegaskan oleh Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Guspardi Gaus. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Cipta Kerja dinilai tetap harus mendapatkan persetujuan dari DPR. Hal ini ditegaskan oleh Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Guspardi Gaus.

"Perppu ini akan dimintakan persetujuan kepada DPR untuk dijadikan UU," kata Guspardi dalam keterangannya, Senin (2/1/2023).

Meskipun dirinya bisa memahami alasan pemerintah mengeluarkan Perppu tersebut, Guspardi tetap meminta kepada seluruh fraksi di DPR tidak serta-merta memberikan persetujuan, kecuali atas dasar pertimbangan dan kajian yang sangat matang.

"DPR juga dapat menolak Perppu itu jika dianggap tidak substantif dan jauh dari yang direkomendasikan MK terkait UU Cipta Kerja. Intinya kita perlu lebih teliti dan hati-hati," ujarnya.

Baca juga: Perlunya Kepastian Hukum, Jokowi Terbitkan Perppu UU Cipta Kerja



Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Hal tersebut berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan putusan MK Nomor 38/PUU/2009.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, bahwa dirinya dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, telah membahas Perppu tersebut dengan Presiden Jokowi.

"Dan hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan per tanggal 30 Desember 2022," kata Airlangga dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Negara, Jumat (30/12/2022).
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(maf)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More