Ketahanan Pangan Kota di Adaptasi Kebiasaan Baru
Minggu, 12 Juli 2020 - 14:05 WIB
Pertama, Indonesia berada di peringkat kedua negara paling banyak menimbulkan sampah makanan, rata-rata memproduksi hampir 300 kilogram sampah makanan per tahun (The Economist Intelligence Unit, Fixing Food: Towards a More Sustainable Food System, 2016). Warga harus didorong mengonsumsi makanan dengan bijak, habiskan apa yang kamu makan, jangan sampai ada sampah sisa makanan. Hal ini berlaku di rumah, warung, restoran, hotel, rapat, atau pesta pernikahan sebagai kenormalan baru.
Pengelola warung makan, restoran, hotel, hingga pesta pernikahan harus turut bertanggung jawab untuk mengelola sisa sampah makanan menjadi pupuk kompos organik yang dapat digunakan kembali untuk memupuk kebun-kebun sayuran dan buah-buahan di lahan pertanian kota.
Kedua, warga diajak untuk mendiversifikasi konsumsi pangan, khususnya tidak selalu bergantung dengan nasi, sekaligus sebagai upaya menahan laju menyusutnya keanekaragaman hayati bidang pangan. Kota mendorong masyarakat untuk mengonsumsi beragam makanan tradisional khas lokal. Pengembangan inovasi berbahan pangan lokal juga harus dilakukan untuk menyesuaikan selera kekinian.
Pengembangan pangan lokal selaras dengan Undang-Undang Nomor 18/2012 tentang Pangan. Keragaman sumber daya genetik menjadi kunci ketahanan pangan, keragaman pangan lokal menjadi penopang pondasi kehidupan normal baru. Prinsip pangan bijak antara lain bersifat lokal, adil bagi konsumen dan produsen, sehat atau organik, serta lestari di mana produksinya memperhitungkan lingkungan dan keragaman sumber pangan.
Ketiga, kota mengembangkan praktik pertanian kota di seluruh bidang kota yang kosong, pekarangan rumah, hingga ke dinding dan atap bangunan. Ruang terbuka hijau dioptimalkan menjadi kebun pertanian kota. Pasar, pusat perbelanjaan, dan rumah susun dilengkapi kebun pertanian di halaman, lorong koridor, hingga atap bangunan.
Untuk itu perlu dikembangkan mekanisme insentif bagi pemilik bangunan dan lahan pertanian perkotaan sebagai imbalan jasa ekologis, seperti keringanan pajak bumi bangunan, tarif listrik dan air bersih. Gerakan ini semakin meluas seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mengonsumsi pangan yang sehat dan organik agar tubuh tetap sehat.
Pengelola warung makan, restoran, hotel, hingga pesta pernikahan harus turut bertanggung jawab untuk mengelola sisa sampah makanan menjadi pupuk kompos organik yang dapat digunakan kembali untuk memupuk kebun-kebun sayuran dan buah-buahan di lahan pertanian kota.
Kedua, warga diajak untuk mendiversifikasi konsumsi pangan, khususnya tidak selalu bergantung dengan nasi, sekaligus sebagai upaya menahan laju menyusutnya keanekaragaman hayati bidang pangan. Kota mendorong masyarakat untuk mengonsumsi beragam makanan tradisional khas lokal. Pengembangan inovasi berbahan pangan lokal juga harus dilakukan untuk menyesuaikan selera kekinian.
Pengembangan pangan lokal selaras dengan Undang-Undang Nomor 18/2012 tentang Pangan. Keragaman sumber daya genetik menjadi kunci ketahanan pangan, keragaman pangan lokal menjadi penopang pondasi kehidupan normal baru. Prinsip pangan bijak antara lain bersifat lokal, adil bagi konsumen dan produsen, sehat atau organik, serta lestari di mana produksinya memperhitungkan lingkungan dan keragaman sumber pangan.
Ketiga, kota mengembangkan praktik pertanian kota di seluruh bidang kota yang kosong, pekarangan rumah, hingga ke dinding dan atap bangunan. Ruang terbuka hijau dioptimalkan menjadi kebun pertanian kota. Pasar, pusat perbelanjaan, dan rumah susun dilengkapi kebun pertanian di halaman, lorong koridor, hingga atap bangunan.
Untuk itu perlu dikembangkan mekanisme insentif bagi pemilik bangunan dan lahan pertanian perkotaan sebagai imbalan jasa ekologis, seperti keringanan pajak bumi bangunan, tarif listrik dan air bersih. Gerakan ini semakin meluas seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mengonsumsi pangan yang sehat dan organik agar tubuh tetap sehat.
Lihat Juga :