Pakar UI Apresiasi Pelayanan Normal Baru Korlantas
Minggu, 12 Juli 2020 - 12:28 WIB
JAKARTA - Pelayanan cepat dan mudah dengan layanan secara online yang diterapkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di masa adaptasi kebiasaan baru (new normal) atau normal baru mendapatkan apresiasi dari pakar dan akademisi.
(Baca juga: Angka Corona Terus Naik, Pemerintah Diingatkan Hati-hati dengan Pelonggaran)
Dosen Departemen Matematika Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) Universitas Indonesia (UI), Suryadi MT menyampaikan apresiasi dan dukungannya kepada Korlantas karena di masa normal baru ini membuka layanan secara online atau daring khususnya pada pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) internasional.
"Saya sangat mendukung Korlantas dapat memanfaatkan momentum new normal ini dengan membuka layanan pembuatan dan perpanjangan SIM Internasional secara online sehingga masyarakat cukup di rumah saja tanpa harus mengantri panjang di satpas," ujarnya melalui pesan tertulis, Minggu (12/7/2020).
Menurut Suryadi, upaya Korlantas dengan penerapan layanan secara daring sehingga masyarakat tidak perlu keluar rumah untuk pengurusan SIM Internasional dapat mencegah penyebaran virus Corona. (Baca juga: Bertambah 1.671 Kasus, Total 74.018 Orang di Indonesia Positif Covid-19)
"Hal tersebut sangat mendukung program pencegahan Covid-19 secara nasional karena hasil cetak SIM Internasional barunya pun akan dikirim ke setiap alamat masing-masing pengusul SIM Internasional tersebut," tambah Suryadi yang juga Dosen Departemen Teknik Elektro Fakultas Teknik UI ini.
Adapun cara yang dapat dilakukan para pemohon yaitu dengan mengakses www.siminternasional.korlantas.polri.go.id atau cukup menulis kata kunci SIM Internasional melalui browser di handphone atau komputer. Kemudian melakukan registrasi daring dengan mengisi data diri dan persyaratan lainnya.
Selain diterapkannya layanan SIM Internasional secara online, Korlantas juga telah membuka pusat pengaduan pelayanan penerbitan SIM melalui nomor WhatsApp (WA) 0811-31-172020 atau melalui email Subditsim.korlantas@polri.go.id .
"Intinya, kalau pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) ada keluhan tentang pelayanan SIM silahkan WhatsApp (WA) atau email ke yang tertera itu saja," ujar Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri, Komisaris Besar Singgamata.
Korlantas membuka peluang bagi seluruh masyarakat yang ingin mengadukan keluhan jika terdapat kekurangan pada pelayanan pembuatan SIM, baik keluhan tentang pelayanan satpas SIM maupun perilaku petugas. "Keluhan tentang perilaku petugas, dan lain-lain silakan adukan kepada kami," tegasnya.
(Baca juga: Angka Corona Terus Naik, Pemerintah Diingatkan Hati-hati dengan Pelonggaran)
Dosen Departemen Matematika Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) Universitas Indonesia (UI), Suryadi MT menyampaikan apresiasi dan dukungannya kepada Korlantas karena di masa normal baru ini membuka layanan secara online atau daring khususnya pada pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) internasional.
"Saya sangat mendukung Korlantas dapat memanfaatkan momentum new normal ini dengan membuka layanan pembuatan dan perpanjangan SIM Internasional secara online sehingga masyarakat cukup di rumah saja tanpa harus mengantri panjang di satpas," ujarnya melalui pesan tertulis, Minggu (12/7/2020).
Menurut Suryadi, upaya Korlantas dengan penerapan layanan secara daring sehingga masyarakat tidak perlu keluar rumah untuk pengurusan SIM Internasional dapat mencegah penyebaran virus Corona. (Baca juga: Bertambah 1.671 Kasus, Total 74.018 Orang di Indonesia Positif Covid-19)
"Hal tersebut sangat mendukung program pencegahan Covid-19 secara nasional karena hasil cetak SIM Internasional barunya pun akan dikirim ke setiap alamat masing-masing pengusul SIM Internasional tersebut," tambah Suryadi yang juga Dosen Departemen Teknik Elektro Fakultas Teknik UI ini.
Adapun cara yang dapat dilakukan para pemohon yaitu dengan mengakses www.siminternasional.korlantas.polri.go.id atau cukup menulis kata kunci SIM Internasional melalui browser di handphone atau komputer. Kemudian melakukan registrasi daring dengan mengisi data diri dan persyaratan lainnya.
Selain diterapkannya layanan SIM Internasional secara online, Korlantas juga telah membuka pusat pengaduan pelayanan penerbitan SIM melalui nomor WhatsApp (WA) 0811-31-172020 atau melalui email Subditsim.korlantas@polri.go.id .
"Intinya, kalau pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) ada keluhan tentang pelayanan SIM silahkan WhatsApp (WA) atau email ke yang tertera itu saja," ujar Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri, Komisaris Besar Singgamata.
Korlantas membuka peluang bagi seluruh masyarakat yang ingin mengadukan keluhan jika terdapat kekurangan pada pelayanan pembuatan SIM, baik keluhan tentang pelayanan satpas SIM maupun perilaku petugas. "Keluhan tentang perilaku petugas, dan lain-lain silakan adukan kepada kami," tegasnya.
(maf)
tulis komentar anda