Polri Siap Hadapi Gugatan Ferdy Sambo Terkait Pemecatannya
Kamis, 29 Desember 2022 - 22:10 WIB
JAKARTA - Polri menyatakan siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berenca Brigadir J. Gugatan itu dilayangkan Ferdy Sambo ke PTUN terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.
"Ya prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jakarta, Kamis (29/12/2022).
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menggugat Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait pemecatannya lantaran terlibat pembunuhan berencana Brigadir J. Gugatan Sambo ke PTUN teregistrasi dalam nomor 476/G/2022/PTUN.JKT
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah menerima petikan sidang atau putusan pemecatannya secara tidak hormat sebagai anggota Polri usai banding Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)-nya ditolak.
Sidang PTDH itu sendiri digelar pada Senin 19 September 2022. Hasilnya, komisi sidang memutuskan untuk menolak banding Ferdy Sambo atas putusan sidang KKEP atas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Ya prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jakarta, Kamis (29/12/2022).
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menggugat Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait pemecatannya lantaran terlibat pembunuhan berencana Brigadir J. Gugatan Sambo ke PTUN teregistrasi dalam nomor 476/G/2022/PTUN.JKT
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah menerima petikan sidang atau putusan pemecatannya secara tidak hormat sebagai anggota Polri usai banding Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)-nya ditolak.
Sidang PTDH itu sendiri digelar pada Senin 19 September 2022. Hasilnya, komisi sidang memutuskan untuk menolak banding Ferdy Sambo atas putusan sidang KKEP atas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
(cip)
tulis komentar anda