Korupsi Asabri, Putusan Banding Tambah Vonis Teddy Tjokro Jadi 14 Tahun Penjara
Kamis, 29 Desember 2022 - 11:41 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menambah hukuman terhadap Teddy Tjokrosapoetro dalam kasus korupsi Asabri selama dua tahun. Putusan banding ini memastikan Teddy Tjokro wajib menjalani hukuman penjara selama 14 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun," demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dilansir websitenya, Kamis (29/12/2022).
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Mohammad Lutfi dengan anggota Anthon Saragih dan Margareta Yulie Setyaningsih tersebut, Teddy juga diwajibkan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp20 miliar serta membayar denda Rp1 miliar. "Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp20.832.107.126," ungkap majelis.
Terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero) Teddy Tjokrosaputro divonis 12 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dan pencucian uang.
Teddy dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun penjara 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun," demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dilansir websitenya, Kamis (29/12/2022).
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Mohammad Lutfi dengan anggota Anthon Saragih dan Margareta Yulie Setyaningsih tersebut, Teddy juga diwajibkan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp20 miliar serta membayar denda Rp1 miliar. "Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp20.832.107.126," ungkap majelis.
Terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero) Teddy Tjokrosaputro divonis 12 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dan pencucian uang.
Teddy dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun penjara 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(muh)
tulis komentar anda