Jangan Hanya ASN yang Dipensiunkan Cepat
Rabu, 28 Desember 2022 - 20:21 WIB
Kesimpulan sementara ada pada pengelola pemerintahannya, yakni birokrasinya. Karena di sini birokrasi itu sistem komando, berarti tidak bisa dipisahkan antara ASN dengan pimpinannya alias para kepala daerah (bupati, wali kota, gubernur), dan pimpinan pemerintahan pusat mulai wakil menteri, menteri, kepala badan, wakil presiden hingga pimpinan tertingginya, Presiden Republik Indonesia.
Budaya lelet, kurang cakap, korup, curang, ceroboh, tidak disiplin di birokrasi bukan hanya tanggung jawab individu ASN itu sendiri, tapi juga tanggung jawab pucuk pimpinan yang lalai dalam pembinaan, pengawasan, dan pengarahan anak buah. Artinya jangan hanya ASN yang diberi sanksi pensiun dini massal bagi yang tidak produktif.
DPR dan rakyat juga harus mengevaluasi para pimpinan birokrasi yang kinerjanya buruk dan korup untuk dipensiunkan paksa. Tidak perlu menunggu syarat tertentu yang lumayan rumit seperti yang berlaku untuk seorang ASN yang dipensiunkan lebih cepat. Pimpinan birokrasi pun harus dimundurkan pada kesempatan pertama begitu mereka melanggar sumpah jabatan ketika dilantik menjadi pimpinan. Dengan begitu akan terjadi efek bola salju bagi anak buahnya, yakni para ASN. Paling tidak ada efek jera bagi mereka yang bekerja asal-asalan dan menghabiskan uang negara.
Pikiran seperti ini mestinya juga menjadi agenda pembahasan RUU ASN di DPR tahun depan. Jika tidak, pensiun dini massal ASN itu hanya akan menjadi cek kosong yang bisa dimainkan kapan saja oleh para penguasa atau pimpinan birokrasi itu sendiri.
Sekali lagi pasal soal pensiun dini massal ASN yang tidak produktif ini sangat baik sebagai langkah perampingan dan efisiensi birokrasi. Namun aturan itu harus dibarengi dengan ketentuan atau sanksi kepada pimpinan birokrasi yang juga tidak produktif untuk dipensiunkan lebih cepat atau dipaksa mengundurkan diri.
Pensiunkan ASN dan seluruh pimpinannya yang tidak produktif dan segera diganti dengan yang lebih bagus dan berkualitas. Ini pesan khusus untuk para pembahas RUU ASN tahun depan. Kami akan memantau dan mengawasinya.
Budaya lelet, kurang cakap, korup, curang, ceroboh, tidak disiplin di birokrasi bukan hanya tanggung jawab individu ASN itu sendiri, tapi juga tanggung jawab pucuk pimpinan yang lalai dalam pembinaan, pengawasan, dan pengarahan anak buah. Artinya jangan hanya ASN yang diberi sanksi pensiun dini massal bagi yang tidak produktif.
DPR dan rakyat juga harus mengevaluasi para pimpinan birokrasi yang kinerjanya buruk dan korup untuk dipensiunkan paksa. Tidak perlu menunggu syarat tertentu yang lumayan rumit seperti yang berlaku untuk seorang ASN yang dipensiunkan lebih cepat. Pimpinan birokrasi pun harus dimundurkan pada kesempatan pertama begitu mereka melanggar sumpah jabatan ketika dilantik menjadi pimpinan. Dengan begitu akan terjadi efek bola salju bagi anak buahnya, yakni para ASN. Paling tidak ada efek jera bagi mereka yang bekerja asal-asalan dan menghabiskan uang negara.
Pikiran seperti ini mestinya juga menjadi agenda pembahasan RUU ASN di DPR tahun depan. Jika tidak, pensiun dini massal ASN itu hanya akan menjadi cek kosong yang bisa dimainkan kapan saja oleh para penguasa atau pimpinan birokrasi itu sendiri.
Sekali lagi pasal soal pensiun dini massal ASN yang tidak produktif ini sangat baik sebagai langkah perampingan dan efisiensi birokrasi. Namun aturan itu harus dibarengi dengan ketentuan atau sanksi kepada pimpinan birokrasi yang juga tidak produktif untuk dipensiunkan lebih cepat atau dipaksa mengundurkan diri.
Pensiunkan ASN dan seluruh pimpinannya yang tidak produktif dan segera diganti dengan yang lebih bagus dan berkualitas. Ini pesan khusus untuk para pembahas RUU ASN tahun depan. Kami akan memantau dan mengawasinya.
(bmm)
tulis komentar anda