7 Modus Pencucian Uang Hasil Korupsi, Nomor 2 Pakai Rekening Sopir Pribadi
Rabu, 28 Desember 2022 - 16:25 WIB
Baca juga: Transaksi Keuangan Mencurigakan Temuan PPATK Sepanjang 2022 Capai Rp183 Triliun
Dari 225 HA dan 7 HP tersebut, Ivan menyebutkan jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) terkait sebanyak 275 laporan dengan nilai Rp81.313.833.664.754 (Rp81,3 triliun). Kemudian, dia membeberkan tujuh modus utama TPPU terkait dengan tindak pidana korupsi.
1. Penggunaan rekening atas nama keluarga politically exposed person untuk menampung dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
2. Penggunaan rekening orang dekat dengan penyelenggara negara, seperti asisten rumah tangga, sopir pribadi, dan lainnya.
3. Penyaluran dana pinjaman dari lembaga keuangan pemerintah untuk kegiatan ekspor fiktif dari berbagai perusahaan sehingga mengakibatkan gagal bayar.
Sementara hasil pencairan dana dialirkan ke perusahaan-perusahaan dan ke rekening atas nama pelaku (debitur) beserta keluarga yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi, seperti pembelian polis asuransi.
Dari 225 HA dan 7 HP tersebut, Ivan menyebutkan jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) terkait sebanyak 275 laporan dengan nilai Rp81.313.833.664.754 (Rp81,3 triliun). Kemudian, dia membeberkan tujuh modus utama TPPU terkait dengan tindak pidana korupsi.
1. Penggunaan rekening atas nama keluarga politically exposed person untuk menampung dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
2. Penggunaan rekening orang dekat dengan penyelenggara negara, seperti asisten rumah tangga, sopir pribadi, dan lainnya.
3. Penyaluran dana pinjaman dari lembaga keuangan pemerintah untuk kegiatan ekspor fiktif dari berbagai perusahaan sehingga mengakibatkan gagal bayar.
Sementara hasil pencairan dana dialirkan ke perusahaan-perusahaan dan ke rekening atas nama pelaku (debitur) beserta keluarga yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi, seperti pembelian polis asuransi.
Lihat Juga :