Kejagung Periksa 2 Saksi terkait Kasus Dugaan Korupsi BAKTI Kominfo

Senin, 26 Desember 2022 - 16:34 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyidik hari ini memeriksa dua saksi kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo Tahun 2020-2022. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) hari ini memeriksa dua saksi kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station ( BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022. Keduanya adalah Direktur Utama PT Sinotrans CSC Indonesia berinisial JS dan tim AP PT Huawei Tech Investment berisinial WS.

"Penyidik Jampidsus memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin (26/12/2022).



Menurut Ketut Sumedana, dua saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara korupsi dan TPPU dalam dalam kasus tersebut. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara," jelasnya.

Baca juga: Kejagung Periksa Dirut BAKTI Kominfo Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!