Pakar Hukum: Pengesahan RUU HIP Berpotensi Picu Gejolak di Masyarakat
Sabtu, 11 Juli 2020 - 20:05 WIB
JAKARTA - Penolakan demi penolakan atas Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang semakin marak kembali menimbulkan rasa kekhawatiran akan munculnya gerakan-gerakan jalanan sebagai ekpresi dari penolakan tersebut. Respons terhadap suatu isu tak semestinya dengan unjuk rasa.
Hal itu disampaikan Pakar Hukum Universitas Al Azhar Suparji Ahmad saat menjadi salah satu narasumber dalam diskusi virtual Human Studies Institute (HSI), Sabtu (11/7/2020). Dalam beberapa hal, menurutnya, unjuk pikir jauh lebih diperlukan untuk menjaga kondusivitas sosial terutama di masa pandemi ini. (Baca juga: DPD Rekomendasikan Tolak RUU HIP)
“Respons terhadap RUU HIP hendaknya elegan, konstruktif dan solutif, bukan malah kontraproduktif. Pola unjuk rasa perlu disubstitusi dengan unjuk pikir untuk mengatasi masalah distorsi internalisasi dan implementasi nilai-nilai Pancasila," ucapnya.
Akan tetapi, sebagai akademisi di bidang hukum, Suparji tetap mengapresiasi semua elemen masyarakat yang sudah menyampaikan aspirasi terkait polemik RUU HIP ini. Menurutnya, jika sampai disahkan, RUU ini sangat berpotensi memunculkan gejolak di masyarakat. (Baca juga: Rentan Krisis Ideologi dan Sosial, Zulhas Bersyukur RUU HIP Dihentikan)
“Seandainya RUU HIP disahkan, maka besar kemungkinan akan terjadi gejolak di kalangan masyarakat. Baru RUU saja sudah menjadi polemik apalagi disahkan," tegasnya.
Tak hanya itu, Suparji juga mengingatkan DPR dan pemerintah agar ke depan naskah akademik suatu RUU harus benar-benar diserahkan kepada akademisi bukan politisi, apalagi stafnya politisi. Setelah itu baru dibahas di DPR dan berubah menjadi naskah politik yang akan diperjuangkan menjadi undang-undang.
Hal itu disampaikan Pakar Hukum Universitas Al Azhar Suparji Ahmad saat menjadi salah satu narasumber dalam diskusi virtual Human Studies Institute (HSI), Sabtu (11/7/2020). Dalam beberapa hal, menurutnya, unjuk pikir jauh lebih diperlukan untuk menjaga kondusivitas sosial terutama di masa pandemi ini. (Baca juga: DPD Rekomendasikan Tolak RUU HIP)
“Respons terhadap RUU HIP hendaknya elegan, konstruktif dan solutif, bukan malah kontraproduktif. Pola unjuk rasa perlu disubstitusi dengan unjuk pikir untuk mengatasi masalah distorsi internalisasi dan implementasi nilai-nilai Pancasila," ucapnya.
Akan tetapi, sebagai akademisi di bidang hukum, Suparji tetap mengapresiasi semua elemen masyarakat yang sudah menyampaikan aspirasi terkait polemik RUU HIP ini. Menurutnya, jika sampai disahkan, RUU ini sangat berpotensi memunculkan gejolak di masyarakat. (Baca juga: Rentan Krisis Ideologi dan Sosial, Zulhas Bersyukur RUU HIP Dihentikan)
“Seandainya RUU HIP disahkan, maka besar kemungkinan akan terjadi gejolak di kalangan masyarakat. Baru RUU saja sudah menjadi polemik apalagi disahkan," tegasnya.
Tak hanya itu, Suparji juga mengingatkan DPR dan pemerintah agar ke depan naskah akademik suatu RUU harus benar-benar diserahkan kepada akademisi bukan politisi, apalagi stafnya politisi. Setelah itu baru dibahas di DPR dan berubah menjadi naskah politik yang akan diperjuangkan menjadi undang-undang.
(cip)
tulis komentar anda