Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Turap di Kaltara
Jum'at, 23 Desember 2022 - 22:20 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Mabes Polri menetapkan satu tersangka berinisial I kasus dugaan korupsi pembangunan turap (sheet pile) di Kalimantan Utara (kaltara). Tersangka I merupakan pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut.
”Tindak pidana korupsi dalam pembangunan turap atau sheet pile di Kalimantan Utara, penanganan kasus didasari oleh laporan polisi LP/31/I/2017/Bareskrim tanggal 10 Januari 2017 terkait dengan tindak pidana korupsi di dua lokasi,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, Jumat (23/12/2022).
Dua lokasi itu di Kecamatan Sesaya dan Kecamatan Sesaya Hilir oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Tanah Tidung, Provinsi Kalimantan Utara tahun 2010/2015 yang dilakukan oleh tersangka I selaku pengguna anggaran yang merangkap sebagai PPK.
Penyidik, kata dia, telah melakukan serangkaian tindakan berupa pemeriksaan tersangka, penggeledahan di lima lokasi, serta pemeriksaan saksi sebanyak 82. Baca juga: Korupsi Proyek Konstruksi Landscape di Malinau, Polda Kaltara Tetapkan 2 Tersangka
”Tindak pidana korupsi dalam pembangunan turap atau sheet pile di Kalimantan Utara, penanganan kasus didasari oleh laporan polisi LP/31/I/2017/Bareskrim tanggal 10 Januari 2017 terkait dengan tindak pidana korupsi di dua lokasi,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, Jumat (23/12/2022).
Dua lokasi itu di Kecamatan Sesaya dan Kecamatan Sesaya Hilir oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Tanah Tidung, Provinsi Kalimantan Utara tahun 2010/2015 yang dilakukan oleh tersangka I selaku pengguna anggaran yang merangkap sebagai PPK.
Penyidik, kata dia, telah melakukan serangkaian tindakan berupa pemeriksaan tersangka, penggeledahan di lima lokasi, serta pemeriksaan saksi sebanyak 82. Baca juga: Korupsi Proyek Konstruksi Landscape di Malinau, Polda Kaltara Tetapkan 2 Tersangka
Lihat Juga :