Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Turap di Kaltara

Jum'at, 23 Desember 2022 - 22:20 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Mabes Polri menetapkan satu tersangka berinisial I kasus dugaan korupsi pembangunan turap (sheet pile) di Kalimantan Utara (kaltara). Tersangka I merupakan pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut.

”Tindak pidana korupsi dalam pembangunan turap atau sheet pile di Kalimantan Utara, penanganan kasus didasari oleh laporan polisi LP/31/I/2017/Bareskrim tanggal 10 Januari 2017 terkait dengan tindak pidana korupsi di dua lokasi,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, Jumat (23/12/2022).



Dua lokasi itu di Kecamatan Sesaya dan Kecamatan Sesaya Hilir oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Tanah Tidung, Provinsi Kalimantan Utara tahun 2010/2015 yang dilakukan oleh tersangka I selaku pengguna anggaran yang merangkap sebagai PPK.

Penyidik, kata dia, telah melakukan serangkaian tindakan berupa pemeriksaan tersangka, penggeledahan di lima lokasi, serta pemeriksaan saksi sebanyak 82. Baca juga: Korupsi Proyek Konstruksi Landscape di Malinau, Polda Kaltara Tetapkan 2 Tersangka
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!