Berkas Gugatan Sengketa Proses Pemilu Partai Berkarya Dinyatakan Lengkap oleh PTUN

Jum'at, 23 Desember 2022 - 19:28 WIB
"KPU telah melawan peraturan perundang undangan dan melanggar asas asas umum pemerintahan yang baik, yaitu asas berkepastian hukum, keterbukaan dan lain-lain," imbuhnya.

Agus melanjutkan, ini adalah pembunuhan karakter politik Partai Berkarya, seolah - olah Partai Berkarya tidak tidak memiliki kepengurusan wilayah baik di provinsi, kabupaten, dan kota. Perlu diingat Partai Berkarya memiliki 3 juta suara dan 130 DPRD.

Menurutnya, KPU mengada-ada syarat kelengkapan verifikasi, di mana syarat ini tidak diatur dalam ketentuan perundang undangan, dan kalaupun syarat ini diberlakukan maka cacat hukum administrasi karena keputusan KPU yang mengatur hal itu ditetapkan pada 14 Agustus 2022, yaitu hari terakhir pendaftaran.

"Atas hal ini hak konstitusi yang diberikan oleh UU terhadap Partai Berkarya hilang maka melalui PTUN insyaallah keadilan kami dapatkan. Kami telah menempuh upaya admistasi ke Bawaslu namun Bawaslu masih kurang pengalaman dan kurang kelimuan untuk mengerti arti pelanggaran admistrasi dan sengekta proses pemilu, mereka menyamakan antara pelanggaran administratif dengan sengketa proses pemilu," tutupnya.
(cip)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More