Berkas Gugatan Sengketa Proses Pemilu Partai Berkarya Dinyatakan Lengkap oleh PTUN

Jum'at, 23 Desember 2022 - 19:28 WIB
Ketua Tim Hukum DPP Partai Berkarya Daddy Hartadi mengatakan, gugatan sengket proses pemilu Partai Berkarya dinyatakan lengkap oleh PTUN. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Gugatan sengketa proses pemilu yang diajukan Partai Berkarya dinyatakan lengkap oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam sidang perdana pemeriksaan persiapan yang digelar hari ini ada sejumlah catatan yang harus diperbaiki.

Ketua Tim Hukum DPP Partai Berkarya Daddy Hartadi mengatakan, dalam sidang perdana ini majelis hakim memberikan sedikit catatan dalam petitum gugatan yang diajukan Partai Berkarya. Sidang kembali akan digelar pada Senin, 26 Desember 2022 dengan agenda memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia ke hadapan persidangan sebagai tergugat.

"Semua dokumen gugatan yang kita ajukan sudah diperiksa di PTUN dan sudah dianggap lengkap sehingga bisa digelar sidang pemeriksaan persiapan hari ini. Tadi majelis hakim yang memeriksa perkara ini hanya sedikit memberikan catatan dalam sidang pemeriksaan persiapan terkait kesalahan ketik nomenklatur objek sengketa dan sedikit perubahan pada poin dalam petitum gugatan," katanya.



Daddy melanjutkan, pihaknya akan segera merevisi sesuai catatan majelis hakim sehingga minggu depan persidangan akan langsung memasuki pokok perkara dalam agenda jawaban tergugat dan pembuktian.



"Pada sidang pembuktian nanti kita akan hadirkan 29 bukti surat, 2 orang saksi dan ahli yang akan perkuat dalil gugatan. Ini adalah upaya hukum yang kita lakukan setelah KPU melalui keputusan Nomor 518 Tahun 2022 tidak menetapkan Partai Berkarya sebagai peserta pemilu. Sebelumnya telah kita lakukan upaya administratif di Bawaslu," ujarnya.



Daddy menegaskan, upaya yang dilakukan partai pimpinan Muchdi Purprandjono di PTUN ini merupakan benteng terakhir dalam meraih keadilan. Partai Berkarya berharap gugatan ini menjadi penyelamatan demokrasi dan politik agar penyelenggara pemilu lebih fair dalam menjalankan semua tahapan pemilu yang harus berdasar pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik.

Sementara itu, anggota Tim Hukum Partai Berkarya Agus Kamarwan mengatakan, gugatan ini menjadi langkah Partai Berkarya yang merasa terdzholimi oleh KPU. Lantaran KPU tidak menetapkan status pendaftaran Partai Berkarya pada 12 dan 14 Agustus 2022 di dalam Berita Acara Rekapitulasi Partai Politik Calon Pesarta Pemilu 2024. KPU tidak menetapkan dan menyampaikan pendaftaran partai politik kepada Partai Berkarya agar tidak bisa menempuh upaya administratif di Bawaslu dan gugatan di PTUN.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More