Hari Ini, AKBP Bambang Kayun Diperiksa sebagai Tersangka Suap

Jum'at, 23 Desember 2022 - 12:53 WIB
Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan tersangka pemberi suap merupakan pihak swasta. Namun, KPK belum membeberkan secara terang nama-nama tersangka dalam kasus ini.

Berdasarkan informasi yang dikantongi MPI, Bambang Kayun diduga menerima suap dari pasangan suami istri (pasutri) Herwansyah dan Emilya Said, buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri. Bambang Kayun disinyalir telah menerima uang miliaran rupiah hingga mobil mewah saat menjabat sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019.

KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham telah mencegah Bambang Kayun untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 4 November 2022. Tak hanya itu, KPK juga telah memblokir rekening Bambang Kayun serta pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini. Diduga, ada nominal angka yang sangat fantastis di rekening Bambang Kayun.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!