Hari Ini, AKBP Bambang Kayun Diperiksa sebagai Tersangka Suap
Jum'at, 23 Desember 2022 - 12:53 WIB
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengagendakan pemeriksaan terhadap AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato, Jumat (23/12/2022) hari ini. Bambang Kayun dipanggil sebagai tersangka penerima suap pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
"Benar hari ini dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka TSK suap. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (23/11/2022).
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM.
Baca juga: Praperadilan Ditolak, AKBP Bambang Kayun Tetap Jadi Tersangka KPK
Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan tersangka pemberi suap merupakan pihak swasta. Namun, KPK belum membeberkan secara terang nama-nama tersangka dalam kasus ini.
Berdasarkan informasi yang dikantongi MPI, Bambang Kayun diduga menerima suap dari pasangan suami istri (pasutri) Herwansyah dan Emilya Said, buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri. Bambang Kayun disinyalir telah menerima uang miliaran rupiah hingga mobil mewah saat menjabat sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019.
KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham telah mencegah Bambang Kayun untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 4 November 2022. Tak hanya itu, KPK juga telah memblokir rekening Bambang Kayun serta pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini. Diduga, ada nominal angka yang sangat fantastis di rekening Bambang Kayun.
"Benar hari ini dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka TSK suap. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (23/11/2022).
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM.
Baca juga: Praperadilan Ditolak, AKBP Bambang Kayun Tetap Jadi Tersangka KPK
Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan tersangka pemberi suap merupakan pihak swasta. Namun, KPK belum membeberkan secara terang nama-nama tersangka dalam kasus ini.
Berdasarkan informasi yang dikantongi MPI, Bambang Kayun diduga menerima suap dari pasangan suami istri (pasutri) Herwansyah dan Emilya Said, buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri. Bambang Kayun disinyalir telah menerima uang miliaran rupiah hingga mobil mewah saat menjabat sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019.
KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham telah mencegah Bambang Kayun untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 4 November 2022. Tak hanya itu, KPK juga telah memblokir rekening Bambang Kayun serta pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini. Diduga, ada nominal angka yang sangat fantastis di rekening Bambang Kayun.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda