AKBP Arif Mengaku Diberi Uang Rp10 Juta untuk Beli Peti Jenazah Brigadir J

Kamis, 22 Desember 2022 - 16:10 WIB
AKBP Arif Rachman Arifin mengaku diberi uang Rp10 juta untuk membeli peti jenazah Brigadir J. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mantan Wakaden B Biro Paminal Divpropam Polri AKBP Arif Rachman Arifin dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). AKBP Arif menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan dalam kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

AKBP Arif hadir sebagai saksi terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang kembali menjalani sidang pada hari ini. Dalam kesempatan tersebut, Arif mengaku pada saat itu dirinya diberi uang Rp10 juta rupiah untuk membeli peti jenazah.

AKBP Arif menyebut, Agus memerintahkan dirinya berangkat ke RS Polri Kramat Jati untuk melakukan pengamanan autopsi. "Saya langsung berangkat ke rumah sakit," ujarnya, Kamis (22/12/2022).





Saat itu, dirinya mendapat pesan untuk bertemu dengan Kombes Pol Susanto dan sejumlah anggota dari Provos Polri. Saat itu, dirinya tidak tahu apa-apa terkait kasus tersebut.

AKBP Arif mengaku hanya diberitahu bahwa mayat yang saat ini diautopsi adalah anggota dari Brimob. "Waktu itu hanya dikasih tahu anggota Polri, Brimob," terangnya.



Dirinya bahkan sempat melihat terdapat empat bekas luka tembak di mayat tersebut. Dia juga menerangkan, dokter yang melakukan pemeriksaan mengatakan luka itu adalah luka masuk.

"Setelah dilakukan autopsi saksi dikasih hasilnya gimana," tanya jaksa.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More