Catat! Ini Titik Pembatasan Angkutan Barang di Ruas Jalan Tol

Kamis, 22 Desember 2022 - 16:08 WIB
10.Ruas Tol Krapyak - Jatingaleh.

11. Ruas Tol Jatingaleh - Srondol.

12. Ruas Tol Jatingaleh - Muktiharjo.

13. Ruas Tol Semarang - Solo - Ngawi.

14. Ruas Tol Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo.

15. Ruas Tol Surabaya - Gresik.

16. Ruas Tol Pandaan - Malang.

Namun aturan tersebut tidak berlaku untuk jenis kendaraan tertentu seperti mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya.
(bim)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!