Belanda Sampaikan Maaf, HNW: Pelanggaran HAM Masa Kolonial Juga Perlu Dituntaskan
Kamis, 22 Desember 2022 - 09:17 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengapresiasi sikap Perdana Menteri (PM) Belanda Mark Rutte, yang menyampaikan pengakuan dan permintaan maaf negaranya. Permintaan maaf itu atas terjadinya perbudakan di wilayah-wilayah atau negara koloni Belanda di masa lalu.
Ia pun mendorong Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk membicarakan spesifik perbudakan dan pelanggaran HAM yang dulu dilakukan Belanda terhadap warga Indonesia, serta secara serius juga menuntut agar kerajaan Belanda mengakui de facto dan de jure kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945.
"Permohonan maaf seperti itu tentu diapresiasi, walaupun sudah pernah disampaikan, dan walaupun kini disampaikan secara umum untuk negara-negara koloni Belanda di masa lalu," kata HNW dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (22/12/2022).
"Namun, Pemerintah Indonesia melalui Kemlu perlu menindaklanjuti bagaimana sikap Belanda terkait spesifik Indonesia di masa lalu, baik terkait masalah perbudakan, pelanggaran HAM, lalu tindak lanjut permohonan maaf tersebut, juga pengakuan dejure atas kemerdekaan Bangsa dan Negara Indonesia pd 17 Agustus 1945," tambah HNW.
Menurut HNW, sikap Belanda ini bukan kali yang pertama, karena Raja Belanda pada 10 Maret 2020 dan PM Rutte pada 17 Februari 2022 sebelumnya juga telah meminta maaf atas kekerasan ekstrem yang dilakukan militer Belanda pada periode 1945 sampai dengan 1949.
"Lalu, bagaimana dengan kekerasan dan pelanggaran HAM pada periode sebelum 1945, yakni periode penjajahan, dimana banyak rakyat Indonesia (Nusantara) yang tewas akibat tindak kolonialisme kerajaan Belanda, seperti melalui tanam paksa, kerja rodi dan lain-lain?" tukasnya.
Wakil Ketua Majelis Syura ini menegaskan, beberapa hal tersebut perlu dibicarakan serius oleh Kemlu RI dengan pemerintah Belanda agar persoalan ini dilihat secara tulus dan komprehensif, bukan secara parsial terhadap periode-periode tertentu, seperti hanya periode 1945-1949.
Kemudian yang perlu juga dikritisi kata HNW, soal PM Rutte agar mengakui, Indonesia merdeka sejak 17 Agustus 1945 melalui proklamasi Soekarno-Hatta, agar sikap itu sebagai pengakuan resmi secara de jure bukan sekadar de facto saja. Sekalipun kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 telah diakui oleh PBB dan masyarakat dunia.
Ia pun mendorong Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk membicarakan spesifik perbudakan dan pelanggaran HAM yang dulu dilakukan Belanda terhadap warga Indonesia, serta secara serius juga menuntut agar kerajaan Belanda mengakui de facto dan de jure kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945.
"Permohonan maaf seperti itu tentu diapresiasi, walaupun sudah pernah disampaikan, dan walaupun kini disampaikan secara umum untuk negara-negara koloni Belanda di masa lalu," kata HNW dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (22/12/2022).
"Namun, Pemerintah Indonesia melalui Kemlu perlu menindaklanjuti bagaimana sikap Belanda terkait spesifik Indonesia di masa lalu, baik terkait masalah perbudakan, pelanggaran HAM, lalu tindak lanjut permohonan maaf tersebut, juga pengakuan dejure atas kemerdekaan Bangsa dan Negara Indonesia pd 17 Agustus 1945," tambah HNW.
Menurut HNW, sikap Belanda ini bukan kali yang pertama, karena Raja Belanda pada 10 Maret 2020 dan PM Rutte pada 17 Februari 2022 sebelumnya juga telah meminta maaf atas kekerasan ekstrem yang dilakukan militer Belanda pada periode 1945 sampai dengan 1949.
"Lalu, bagaimana dengan kekerasan dan pelanggaran HAM pada periode sebelum 1945, yakni periode penjajahan, dimana banyak rakyat Indonesia (Nusantara) yang tewas akibat tindak kolonialisme kerajaan Belanda, seperti melalui tanam paksa, kerja rodi dan lain-lain?" tukasnya.
Wakil Ketua Majelis Syura ini menegaskan, beberapa hal tersebut perlu dibicarakan serius oleh Kemlu RI dengan pemerintah Belanda agar persoalan ini dilihat secara tulus dan komprehensif, bukan secara parsial terhadap periode-periode tertentu, seperti hanya periode 1945-1949.
Kemudian yang perlu juga dikritisi kata HNW, soal PM Rutte agar mengakui, Indonesia merdeka sejak 17 Agustus 1945 melalui proklamasi Soekarno-Hatta, agar sikap itu sebagai pengakuan resmi secara de jure bukan sekadar de facto saja. Sekalipun kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 telah diakui oleh PBB dan masyarakat dunia.
tulis komentar anda