Partai Ummat Diberi Kesempatan Penuhi Syarat di NTT dan Sulut
Selasa, 20 Desember 2022 - 23:09 WIB
Totok menjelaskan, Partai Ummat mengajukan permohonan sengketa proses pemilu atas keputusan KPU No. 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024 tanggal 14 Desember 2022 dan BAP KPU 308/PL.01.1/BA/05/2022 tentang rekapitulasi nasional hasil verifikasi parpol 14 September 2022.
Baca juga: Mediasi Gugatan Pemilu antara Partai Ummat dan KPU Deadlock
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menjelaskan, Bawaslu telah memimpin mediasi antara pemohon dan termohon pada Senin 19 Desember 2022 dan Selasa 20 Desember 2022 dengan hasil mencapai kesepakatan yang tergantung pada BAP mediasi permohonan 20 Desember 2022 yang menyepakati sejumlah hal.
Pertama, pemohon bersedia dan sanggup memenuhi syarat keanggotaan Partai Ummat pada sekurang-kurangnya 5 kabupaten di provinsi NTT dan pada sekurang-kurangnya 10 kabupaten/kota di Sulawesi Utara yang tersebar di kabupaten Kupang, Timur Tengah Selatan, Manggarai Timur, Alor, Sumba Barat, Lembata, Samburai Jua.
Termasuk Provinsi Sulut yang meliputi, Bolaang Mongondow, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, Kota Kotamobagu.
Kedua, pemohon bersedia dan sanggup memenuhi jumlah keanggotaan Partai Ummat pada sekurang-kurangnya pada 5 kabupaten di NTT dan pada sekurang-kurangnya 10 kabupaten/kota di Sulut sebagaimana yang telah dibacakan di atas. “Ketiga, pemohon bersedia dan sanggup memenuhi syarat keanggotaan di Provinsi NTT dan Provinsi Sulut sesuai dengan tahapan dan jadwal sebagai berikut,” sambung anggota Bawaslu RI lainnya Puadi.
Baca juga: Mediasi Gugatan Pemilu antara Partai Ummat dan KPU Deadlock
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menjelaskan, Bawaslu telah memimpin mediasi antara pemohon dan termohon pada Senin 19 Desember 2022 dan Selasa 20 Desember 2022 dengan hasil mencapai kesepakatan yang tergantung pada BAP mediasi permohonan 20 Desember 2022 yang menyepakati sejumlah hal.
Pertama, pemohon bersedia dan sanggup memenuhi syarat keanggotaan Partai Ummat pada sekurang-kurangnya 5 kabupaten di provinsi NTT dan pada sekurang-kurangnya 10 kabupaten/kota di Sulawesi Utara yang tersebar di kabupaten Kupang, Timur Tengah Selatan, Manggarai Timur, Alor, Sumba Barat, Lembata, Samburai Jua.
Termasuk Provinsi Sulut yang meliputi, Bolaang Mongondow, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, Kota Kotamobagu.
Kedua, pemohon bersedia dan sanggup memenuhi jumlah keanggotaan Partai Ummat pada sekurang-kurangnya pada 5 kabupaten di NTT dan pada sekurang-kurangnya 10 kabupaten/kota di Sulut sebagaimana yang telah dibacakan di atas. “Ketiga, pemohon bersedia dan sanggup memenuhi syarat keanggotaan di Provinsi NTT dan Provinsi Sulut sesuai dengan tahapan dan jadwal sebagai berikut,” sambung anggota Bawaslu RI lainnya Puadi.
Lihat Juga :