Awasi Kinerja Polri, Peran dan Fungsi Kompolnas Perlu Diperkuat

Selasa, 20 Desember 2022 - 22:18 WIB
Sugeng mencontohkan, kasus kekerasan yang mengakibatkan matinya seseorang, penggunaan kekuatan kepolisian yang melanggar HAM, dan kasus tambang yang melibatkan aparat kepolisian sebagai backing pengusaha.

Baca juga: Soal Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong, Kompolnas Sarankan Polri Libatkan PPATK

Contoh kasus itu, kata Sugeng, dapat ditangani oleh Kompolnas jika telah mempunyai kewenangan dalam melakukan penyelidikan paksa. "Penting diberi kewenangan lebih luas," katanya.

Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyebut, perlu ada perubahan atau penambahan komposisi komisioner di Kompolnas, terutama dari unsur masyarakat. Sejauh ini, komposisi anggota Kompolnas terdiri dari tiga unsur pemerintah, tiga unsur pakar kepolisian, dan tiga unsur tokoh masyarakat.“Sekarang jauh dari ideal, bagaimana publik hanya diwakili tiga orang, sementara beban kerjanya berat,” katanya.

Oleh karena itu, Bambang menyarankan, ke depan, harus ada penambahan jumlah anggota Kompolnas dari unsur masyarakat. "Komposisi Kompolnas wakil publik itu diperbesar. Harusnya tiga lagi atau empat lagi dari publik," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!