Awasi Kinerja Polri, Peran dan Fungsi Kompolnas Perlu Diperkuat

Selasa, 20 Desember 2022 - 22:18 WIB
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendorong peran dan fungsi Kompolnas diperkuat. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendorong perluasan kewenangan lembaga Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas ) sebagai upaya mewujudkan institusi Polri profesional. Di mana anggota Kompolnas harus mempunyai kewenangan dalam melakukan penyelidikan paksa.

Hal itu disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, dalam diskusi publik bertajuk “Polri, Kompolnas, Rakyat: Masa Depan, Kini dan Esok” di Hotel Diradja, Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022).

"Jadi diberi kewenangan paksa. Kewenangan memeriksa sendiri, meminta keterangan dokumen. Di mana pihak yang diminta keterangan termasuk pejabat kepolisian bisa dipanggil paksa," ujarnya



Sugeng mencontohkan, kasus kekerasan yang mengakibatkan matinya seseorang, penggunaan kekuatan kepolisian yang melanggar HAM, dan kasus tambang yang melibatkan aparat kepolisian sebagai backing pengusaha.





Contoh kasus itu, kata Sugeng, dapat ditangani oleh Kompolnas jika telah mempunyai kewenangan dalam melakukan penyelidikan paksa. "Penting diberi kewenangan lebih luas," katanya.

Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyebut, perlu ada perubahan atau penambahan komposisi komisioner di Kompolnas, terutama dari unsur masyarakat. Sejauh ini, komposisi anggota Kompolnas terdiri dari tiga unsur pemerintah, tiga unsur pakar kepolisian, dan tiga unsur tokoh masyarakat.“Sekarang jauh dari ideal, bagaimana publik hanya diwakili tiga orang, sementara beban kerjanya berat,” katanya.

Oleh karena itu, Bambang menyarankan, ke depan, harus ada penambahan jumlah anggota Kompolnas dari unsur masyarakat. "Komposisi Kompolnas wakil publik itu diperbesar. Harusnya tiga lagi atau empat lagi dari publik," ungkapnya.

Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto memberikan apresiasi dan terima kasihnya terkait dukung penambahan kewenangan tersebut. “Terima kasih atas dukungan terhadap penguatan Kompolnas,” ujarnya.

Benny mengakui, Saat ini kewenangan Kompolnas masih sangat terbatas. Pasalnya, jika ada kasus di internal Polri, Kompolnas hanya bisa mengawasi, mengklarifikasi dan memberikan rekomendasi.

“Kantor masih numpang di PTIK, tapi kami tetap berusaha mencari terobosan supaya kerja kami bisa jauh lebih efektif. Semoga dengan dukungan ini ke depan kami bisa efektif dan optimal terkait pengawasan,” katanya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(cip)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More