Soal Natal, MUI Minta Kapolri Tindak Perusahaan yang Paksa Karyawan Pakai Atribut Nonmuslim
Selasa, 20 Desember 2022 - 14:33 WIB
"Untuk itu, Kapolri diminta memerintahkan jajarannya untuk melakukan pembinaan kepada pimpinan perusahaan agar menjamin hak umat Islam dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, menghormati keyakinan keagamaannya, dan tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan non-Muslim kepada karyawan Muslim,"dikutip dalam laman resmi MUI Digital, Selasa (20/12/2022).
Tak lupa Kapolri juga diminta untuk melakukan pengawasan dan/atau penindakan terhadap pelaku usaha yang melakukan pemaksaan penggunaan atribut agama lain karena menciderai prinsip-prinsip toleransi beragama.
Selain itu, surat ini disampaikan dengan harapan agar Kapolri dapat menjamin pelaksanaan ibadah umat beragama dengan khusyuk dan aman, pada saat yang sama agar tidak ada paksaan. Baik secara terang-terangan maupun terselubung, untuk mengikuti aktivitas keagamaan kepada orang yang berbeda keyakinan.
Pada surat tersebut juga disampaikan bahwa masyarakat, khususnya Umat Islam berkewajiban untuk turut serta mewujudkan situasi yang harmonis. Yakni dengan tetap menjaga kerukunan antarumat beragama tanpa menodai ajaran agama, tidak mencampuradukkan antara akidah dan ibadah islam dengan keyakinan agama lain.
Tak lupa Kapolri juga diminta untuk melakukan pengawasan dan/atau penindakan terhadap pelaku usaha yang melakukan pemaksaan penggunaan atribut agama lain karena menciderai prinsip-prinsip toleransi beragama.
Selain itu, surat ini disampaikan dengan harapan agar Kapolri dapat menjamin pelaksanaan ibadah umat beragama dengan khusyuk dan aman, pada saat yang sama agar tidak ada paksaan. Baik secara terang-terangan maupun terselubung, untuk mengikuti aktivitas keagamaan kepada orang yang berbeda keyakinan.
Pada surat tersebut juga disampaikan bahwa masyarakat, khususnya Umat Islam berkewajiban untuk turut serta mewujudkan situasi yang harmonis. Yakni dengan tetap menjaga kerukunan antarumat beragama tanpa menodai ajaran agama, tidak mencampuradukkan antara akidah dan ibadah islam dengan keyakinan agama lain.
(muh)
Lihat Juga :