Soal Natal, MUI Minta Kapolri Tindak Perusahaan yang Paksa Karyawan Pakai Atribut Nonmuslim

Selasa, 20 Desember 2022 - 14:33 WIB
loading...
Soal Natal, MUI Minta...
Wakil Ketua Umum MUI KH Marsudi Suhud lewat surat imbauan bernomor B-3676/DP-MUI/XII/2022 berarap Kapolri menjamin pelaksanaan Natal aman dan tidak ada unsur pemaksaan. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) menerbitkan surat imbauan bernomor B-3676/DP-MUI/XII/2022 yang ditandatangani Wakil Ketua Umum KH Marsudi Syuhud dan Sekjen Amirsyah Tambunan. Surat disampaikan pula kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelang peringatan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Selasa (20/12/2022).

Dalam surat tersebut MUI meminta agar Kapolri memantau dan memastikan tidak munculnya potensi intoleransi antarumat beragama. Terutama dengan adanya pemaksaan penggunaan atribut keagamaan non-Muslim kepada pekerja Muslim, seperti di mal, pusat perbelanjaan, hotel, pabrik, dan aktivitas usaha lainnya.

Baca juga: Jelang Natal, Ketua MUI Papua Sampaikan Pesan Sejuk Bagi Masyarakat

Hal tersebut dilakukan guna mewujudkan toleransi dan penghargaan terhadap keyakinan keagamaan masyarakat. Hukum terkait penggunaan atribut keagamaan non-Muslim sendiri telah tercatat pada fatwa MUI nomor 56 tahun 2016. Dalam fatwa tersebut ditetapkan bahwa hukum menggunakan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram. Serta mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram.

"Untuk itu, Kapolri diminta memerintahkan jajarannya untuk melakukan pembinaan kepada pimpinan perusahaan agar menjamin hak umat Islam dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, menghormati keyakinan keagamaannya, dan tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan non-Muslim kepada karyawan Muslim,"dikutip dalam laman resmi MUI Digital, Selasa (20/12/2022).



Tak lupa Kapolri juga diminta untuk melakukan pengawasan dan/atau penindakan terhadap pelaku usaha yang melakukan pemaksaan penggunaan atribut agama lain karena menciderai prinsip-prinsip toleransi beragama.

Selain itu, surat ini disampaikan dengan harapan agar Kapolri dapat menjamin pelaksanaan ibadah umat beragama dengan khusyuk dan aman, pada saat yang sama agar tidak ada paksaan. Baik secara terang-terangan maupun terselubung, untuk mengikuti aktivitas keagamaan kepada orang yang berbeda keyakinan.

Pada surat tersebut juga disampaikan bahwa masyarakat, khususnya Umat Islam berkewajiban untuk turut serta mewujudkan situasi yang harmonis. Yakni dengan tetap menjaga kerukunan antarumat beragama tanpa menodai ajaran agama, tidak mencampuradukkan antara akidah dan ibadah islam dengan keyakinan agama lain.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: Kegiatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Usai Ziarah ke Makam...
Usai Ziarah ke Makam Soekarno dan Gus Dur, Kapolri Tabur Bunga di Makam Soeharto
Ziarah ke Makam Soekarno...
Ziarah ke Makam Soekarno di Blitar, Kapolri: Menyerap Nilai Pemimpin Bangsa
Boni Hargens Lihat Polri...
Boni Hargens Lihat Polri Makin Humanis: Kunci Stabilitas Sosial Politik
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
Jelang Hari Bhayangkara,...
Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur
4 Kombes Pol Digeser...
4 Kombes Pol Digeser Kapolri ke Dirreskrimum Polda pada Mutasi 7 Mei 2026
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Rekomendasi
9 Kota di Mana Matahari...
9 Kota di Mana Matahari Hampir Tidak Pernah Terbenam atau Terbit saat Musim Panas
Lebaran Anak Yatim:...
Lebaran Anak Yatim: Antara Dalil, Tradisi, dan Makna Kepedulian Sosial
Mo Salah dan Akhir Penantian...
Mo Salah dan Akhir Penantian 92 Tahun Mesir di Piala Dunia
Berita Terkini
AHY: Oposisi Harus Konstruktif,...
AHY: Oposisi Harus Konstruktif, Tidak Boleh Memecah Belah Bangsa
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Polisi Sebut Pelimpahan...
Polisi Sebut Pelimpahan Roy Suryo dan Tifa Sesuai Prosedur KUHAP
BPIP Umumkan 76 Calon...
BPIP Umumkan 76 Calon Paskibraka 2026 Tingkat Pusat, Ini Nama-namanya
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
Suap Rp61,7 Miliar ke...
Suap Rp61,7 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara
Infografis
6 Fakta Unik Vatikan,...
6 Fakta Unik Vatikan, Negara Kecil yang Jadi Sorotan Saat Natal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved