Harta Kekayaan 5 Hakim MA yang Jadi Tersangka KPK

Selasa, 20 Desember 2022 - 13:43 WIB
Lima hakim MA yang menjadi tersangka suap pengurusan perkara di MA. Foto/SINDOnews dan antara
JAKARTA - Lima hakim Mahkamah Agung (MA) ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka suap pengurusan perkara. Kelima hakim itu terdiri atas hakim agung dan hakim yustisial. Dua hakim adalah Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati, sedangkan tiga hakim yustisial yaitu Prasetio Nugroho, Elly Tri Pangestu, dan Edy Wibowo.

Berdasarkan penelusuran, harta kekayaan kelima hakim MA tersangka suap pengurusan perkara terbilang fantastis. Berikut data yang diperoleh dari laman LHKPN KPK.

1. Sudrajad Dimyati





Foto/dok.SINDOnews

Berdasarkan hasil penelusuran MNC Portal Indonesia dari laman elhkpn.kpk.go.id, Sudrajad Dimyati tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp10.777.383.297 (Rp10,7 miliar). Sudrajad melaporkan hartanya tersebut pada 10 Maret 2022 untuk pencatatan periodik 2021.

Adapun, harta kekayaan Sudrajad meliputi aset yang bergerak maupun tidak bergerak. Aset tidak bergerak yang dimiliki Sudrajad yakni berupa delapan bidang tanah dan bangunan senilai Rp2,45 miliar. Adapun, delapan bidang tanah dan bangunan milik Sudrajad tersebar di Jakarta Timur, Sleman, Bantul, serta Yogyakarta.

Hakim Agung di Unit Kerja Kamar Perdata tersebut juga tercatat memiliki alat transportasi berupa satu unit motor Honda Vario tahun 2011 senilai Rp9 juta dan mobil Honda MPV tahun 2017 seharga Rp200 juta. Jika diakumulasikan, motor dan mobil milik Sudrajad seharga Rp209 juta.

Sudrajad juga dilaporkan memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp40 juta. Kemudian, kas dan setara kas Rp8 miliar. Ia tidak memiliki utang. Dengan demikian, total harta kekayaan Sudrajad tercatat sebesar Rp10.777.383.297 (Rp10,7 miliar).
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More