Otak Brigadir J Pindah ke Perut Usai Autopsi, Ini Penjelasan Ahli Forensik
Senin, 19 Desember 2022 - 16:04 WIB
JAKARTA - Saksi Ahli Ahli Forensik dan Medikolegal Farah Primadani Karouw menjelaskan mengenai adanya otak di bagian perut Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Farah menjelaskan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Awalnya, pengacara terdakwa Kuat Ma'ruf meminta ahli forensik menjawab tentang isu yang merebak di kalangan publik tentang adanya otak di bagian perut Brigadir J. Pengacara bertanya apakah itu ada pemindahan setelah dilakukannya visum pada jenazah Brigadir J.
"Jadi setelah pemeriksaan autopsi selesai, jadi autopsi itu kita memeriksa semua organ, semua organ kita periksa, kemudian setelah selesai, maka akan kembali dikembalikan lagi," ujar Farah dalam persidangan.
Pada saat dilakukan visum, pihaknya memeriksa organ hingga masuk ke bagian rongga tubuh karena akan dilakukan proses tindakan embalming pasca-autopsi. Maka itu, guna memaksimalkan embalming itu, pihaknya merendam organ itu dengam formalin dan dimasukkan ke rongga perut kembali pasca-autopsi selesai dilakukan.
"Jadi itu hal yang wajar dilakukan pemindahan ke rongga perut SOP (standar operasional prosedur, red) yang wajar?" tanya pengacara Kuat.
"Itu SOP kami adalah semua organ yang telah diperiksa dimasukan ke dalam organ tubuh, tidak ada satu organ pun yang diambil atau yang ditinggalkan di organ tubuh," kata Farah.
Awalnya, pengacara terdakwa Kuat Ma'ruf meminta ahli forensik menjawab tentang isu yang merebak di kalangan publik tentang adanya otak di bagian perut Brigadir J. Pengacara bertanya apakah itu ada pemindahan setelah dilakukannya visum pada jenazah Brigadir J.
"Jadi setelah pemeriksaan autopsi selesai, jadi autopsi itu kita memeriksa semua organ, semua organ kita periksa, kemudian setelah selesai, maka akan kembali dikembalikan lagi," ujar Farah dalam persidangan.
Baca Juga
Pada saat dilakukan visum, pihaknya memeriksa organ hingga masuk ke bagian rongga tubuh karena akan dilakukan proses tindakan embalming pasca-autopsi. Maka itu, guna memaksimalkan embalming itu, pihaknya merendam organ itu dengam formalin dan dimasukkan ke rongga perut kembali pasca-autopsi selesai dilakukan.
"Jadi itu hal yang wajar dilakukan pemindahan ke rongga perut SOP (standar operasional prosedur, red) yang wajar?" tanya pengacara Kuat.
"Itu SOP kami adalah semua organ yang telah diperiksa dimasukan ke dalam organ tubuh, tidak ada satu organ pun yang diambil atau yang ditinggalkan di organ tubuh," kata Farah.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda