Kriminolog: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Aktor Intelektual Pembunuhan Brigadir J

Senin, 19 Desember 2022 - 14:05 WIB
loading...
Kriminolog: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Aktor Intelektual Pembunuhan Brigadir J
Kriminolog Prof Muhammad Mustofa berpendapat Ferdy Sambo dan Putri Candrwathi adalah aktor intelektual pembunuhan Brigadir J. Foto: MPI/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Ahli Kriminologi Prof Muhammad Mustofa menyatakan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan aktor intelektual dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Ysua Hutabarat alias Brigadir J. Hal itu disampaikan Mustofa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Bisa ahli jelaskan kronologis singkat juga peran masing-masing dalam keilmuan saudara, bisa dijelaskan?" tanya jaksa penuntut umum (JU) di persidangan, Senin (19/12/2022).

"Di dalam perencanaan pasti ada aktor intelektual yang paling berperan di dalam mengatur," ujar Mustofa.



Menurut Mustofa, di dalam perencanaan pembunuhan pasti ada aktor intelektual yang paling berperan. Sebabnya, dia melakukan pembagian tugas, membuat skenario apa saja yang harus dilakukan oleh seseorang, mulai dari eksekusi hingga tindak lanjutnya setelah itu agar peristiwa pembunuhan itu tak terlihat atau terindetifikasi sebagaj suatu pembunuhan berencana.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kata dia, perencanaan tersebut tergambar dengan jelas sebagaimana kronologis yang telah dibacanya dari penyidik. Adapun Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus kematian Brigadir J merupakan aktor intelektual dimaksud.

"Peran yang lainnya?" tanya JPU.

"Barang kali kalau istri dari terdakwa, barangkali dalam taraf kurang lebih sama (aktor intelektual) karena majikan," jelas Mustofa.

Mustofa mengungkapkan terdakwa lainnya dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J hanya diikutsertakan saja lantaran mereka posisinya sebagai bawahan. Pasalnya, kemungkinan mereka menolak perintah kecil, dibarengi dengan mereka yang sudah lama bekerja menjadi bawahan dan sudah terbentuknya emosional sehingga mendorong mereka menuruti perintah.

"Berarti kalau selain dari dua terdakwa antara Ferdy Sambo dan Putri, yang ketiga ini kategorinya menurut ahli seperti apa?" tanya JPU.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1655 seconds (0.1#10.140)