Mediasi Gugatan Pemilu antara Partai Ummat dan KPU Deadlock
Senin, 19 Desember 2022 - 15:48 WIB
JAKARTA - Mediasi antara Partai Ummat dan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) terkait gugatan sengketa Pemilu di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Jakarta Pusat, berakhir buntu atau deadlock, Senin (19/12/2022). Mediasi akan dilanjutkan Selasa (20/12/2022) besok.
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi mengatakan, pihaknya telah menyampaikan beberapa hal dalam mediasi tersebut. Begitu pula dengan KPU.
"Hari ini kita belum ada titik temu. InsyaAllah akan melanjutkan mediasi hari kedua, besok jam 10 pagi (Selasa/19/12/2022). Tadi disampaikan oleh pimpinan KPU bahwa untuk mencapai titik temu tersebut harus diplenokan," kata Ridho usai mediasi.
Ridho menjelaskan, mediasi hari pertama deadlock disebabkan dari Partai Ummat belum dapat menyampaikan keterangannya dengan detail. "Kita berharap pada mediasi hari kedua nanti ada kesepakatan yang kita dapat dijalankan sebelum proses ajudikasi," katanya.
Dalam mediasi itu, Partai Ummat dihadiri oleh Ketua Umum Ridho Rahmadi, Wakil Ketua Umum Nazaruddin, Sekretaris Majelis Syuro Ansufri Idrus Sambo, Wakil Ketua Majelis Syuro MS Kaban, dan kuasa hukum Partai Ummat Denny Indrayana. Sementara, KPU diwakili oleh Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Internal Mochamad Afifuddin dan Ketua Divisi Teknis Idham Kholik. Mediasi dipimpin oleh anggota Bawaslu Totok Hariyono dan Puadi di Lantai 5 Kantor Bawaslu.
Untuk diketahui, Partai Ummat dinyatakan tidak lolos dalam rapat pleno rekapitulasi nasional dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024 di kantor KPU, Rabu (14/12/2022) pekan lalu. Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Di Sulut, Partai Ummat hanya dinyatakan MS di 1 wilayah dari jumlah syarat minimal yakni 11. Sedangkan di NTT, dinyatakan MS di 12 wilayah dari jumlah syarat minimal yakni 17.
Baca juga: Partai Ummat Gugat Bawaslu Terkait Tak Lolos Pemilu 2024
Partai Ummat menuding adanya kecurangan yang dilakukan KPU, sehingga tak lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Karena itu, partai besutan Amien Rais itu menempuh penyelesaian sengketa proses pemilu sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Apabila dalam mediasi ini tak menemukan titik terang maka akan dilanjutkan ke persidangan.
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi mengatakan, pihaknya telah menyampaikan beberapa hal dalam mediasi tersebut. Begitu pula dengan KPU.
"Hari ini kita belum ada titik temu. InsyaAllah akan melanjutkan mediasi hari kedua, besok jam 10 pagi (Selasa/19/12/2022). Tadi disampaikan oleh pimpinan KPU bahwa untuk mencapai titik temu tersebut harus diplenokan," kata Ridho usai mediasi.
Ridho menjelaskan, mediasi hari pertama deadlock disebabkan dari Partai Ummat belum dapat menyampaikan keterangannya dengan detail. "Kita berharap pada mediasi hari kedua nanti ada kesepakatan yang kita dapat dijalankan sebelum proses ajudikasi," katanya.
Dalam mediasi itu, Partai Ummat dihadiri oleh Ketua Umum Ridho Rahmadi, Wakil Ketua Umum Nazaruddin, Sekretaris Majelis Syuro Ansufri Idrus Sambo, Wakil Ketua Majelis Syuro MS Kaban, dan kuasa hukum Partai Ummat Denny Indrayana. Sementara, KPU diwakili oleh Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Internal Mochamad Afifuddin dan Ketua Divisi Teknis Idham Kholik. Mediasi dipimpin oleh anggota Bawaslu Totok Hariyono dan Puadi di Lantai 5 Kantor Bawaslu.
Untuk diketahui, Partai Ummat dinyatakan tidak lolos dalam rapat pleno rekapitulasi nasional dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024 di kantor KPU, Rabu (14/12/2022) pekan lalu. Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Di Sulut, Partai Ummat hanya dinyatakan MS di 1 wilayah dari jumlah syarat minimal yakni 11. Sedangkan di NTT, dinyatakan MS di 12 wilayah dari jumlah syarat minimal yakni 17.
Baca juga: Partai Ummat Gugat Bawaslu Terkait Tak Lolos Pemilu 2024
Partai Ummat menuding adanya kecurangan yang dilakukan KPU, sehingga tak lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Karena itu, partai besutan Amien Rais itu menempuh penyelesaian sengketa proses pemilu sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Apabila dalam mediasi ini tak menemukan titik terang maka akan dilanjutkan ke persidangan.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda