Partai Buruh Minta Aturan Kampanye Pemilu 2024 Diubah, Ini Alasannya

Minggu, 18 Desember 2022 - 06:39 WIB
“Dengan cara ini, akan dapat dibedakan secara jelas mana kegiatan parpol yang tergolong sosialisasi, dan mana yang sudah tergolong sebagai kegiatan kampanye,” ungkapnya.

Kedua, KPU perlu mengubah peraturan mengenai jadwal tahapan pemilu dengan menentukan masa kampanye dalam kurun waktu yang wajar agar parpol peserta Pemilu 2024 dengan bebas dan tanpa rasa takut dapat melaksanakan tugasnya memberikan pendidikan politik kepada masyarakat melalui kegiatan kampanye. “Dan pada saat yang sama parpol dapat memenuhi hak rakyat untuk memperoleh informasi seluas-luasnya tentang peserta pemilu dalam kurun waktu yang memadai,” kata Said.

Untuk diketahui, merujuk ketentuan Pasal 276 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Perppu 1/2022) dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 (PKPU 3/2022), masa kampanye legislatif nantinya hanya akan berlangsung selama 52 hari.

“Masa kampanye sekira 50 hari itu jelas tidak memadai bagi partai politik peserta pemilu terutama bagi parpol pendatang baru dan juga untuk masyarakat. Sebab, kalau dibandingkan dengan masa kampanye pada pemilu-pemilu sebelumnya, kentara sekali ketidakwajarannya,” ujar Said yang juga sebagai ahli hukum tata negara atau hukum administrasi negara ini.

Lebih lanjut dia mengungkapkan bahwa masa kampanye pemilihan umum anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Pemilu 2009 berlangsung selama 299 hari atau hampir 10 bulan lamanya. Kemudian, di Pemilu 2014 dilaksanakan 450 hari atau 15 bulan dan di Pemilu 2019 digelar selama 203 hari atau kurang lebih 7 bulan.

“Nah, masa kampanye Pemilu 2024 sebenarnya dapat diperpanjang waktunya tidak hanya 52 hari, melainkan bisa digelar sampai dengan 183 hari atau sekira 6 bulan. Perhitungan itu diperoleh berdasarkan hasil simulasi yang dibuat oleh Partai Buruh dengan tetap merujuk pada ketentuan yang ditetapkan dalam Perppu 1/2022 dan PKPU 3/2022,” pungkas ahli politik dan hukum kepemiluan ini.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(rca)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More