Kejagung Tetapkan Warga Negara Amerika sebagai Tersangka Kasus Satelit Kemhan

Jum'at, 16 Desember 2022 - 18:41 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, seorang Warga Negara Amerika berinisial TVH sebagai tersangka kasus satelit Kemhan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menetapkan tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemhan) 2012-2021. Tersangka baru tersebut berinisial TVH, seorang Warga Negara (WN) Amerika Serikat (AS)

"Terdapat pengembangan penetapan tersangka baru yaitu seorang warga negara Amerika Serikat atas nama TVH," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (16/12/2022).

Sebelumnya, Tim Penyidik Konektivitas telah menetapkan tiga tersangka. Artinya, sampai saat ini total tersangka berjumlah empat orang. Ketut menerangkan, keempat tersangka tersebut juga telah dilakukan proses cegah tangkal, di mana mereka tidak boleh bepergian ke luar wilayah Indonesia serta masing-masing melakukan wajib lapor.





"Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Koneksitas telah melakukan koordinasi secara intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga baik di dalam maupun luar negeri," ucapnya.



Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, Tim Penyidik Koneksitas juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset tanah dan bangunan yang merupakan milik para tersangka dalam rangka kepentingan pengembalian kerugian negara.

Proses penyidikan saat ini masih terfokus pada dugaan korupsi proses sewa satelit Artemis milik Avanti. Dari laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022 terdapat kerugian negara dengan nilai sekitar Rp453.094.059.540,68 (Rp453 miliar).

Selain itu, Tim Penyidik Koneksitas masih terus bekerja untuk melengkapi alat bukti, berikut syarat formal dan syarat material lainnya guna melengkapi berkas perkara korupsi tersebut. Hal itu agar dalam waktu dekat bisa dilimpahkan untuk diperiksa dan diadili di Pengadilan.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka disangakakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More