Komisi III DPR Desak Polda dan Kejati Babel Usut Tuntas RKAB Bermasalah
Jum'at, 10 Juli 2020 - 18:43 WIB
Lebih lanjut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mempertanyakan informasi yang diperolehnya bahwa ada 1.200-2.000 ton stok timah di Babel yang tidak jelas asal usulnya. Kemungkinan stok tersebut juga untuk diekspor. “Ada stok timah 1.200 sampai 2.000 ton yang asal usulnya tidak jelas. Saya minta disita yang berwajib untuk di lelang atau dibeli PT. Timah,” ungkapnya menegaskan.
Terkait dengan persoalan di PT. Timah Tbk, ditemukan ada lima smelter yang bekerja sama dengan PT Timah yang produksinya untuk di ekspor, yakni CV. Venus Inti Perkasa, PT Refined Bangka Tin, CV. Ds Jaya Abadi/Stania Inti Prima, PT. Tinindo Inter Nusa dan PT. Sariwiguna Bina Sentosa.
Hal tersebut dinilai janggal sehingga anggota panitia kerja (Panja) penegakkan hukum Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Supriansa meminta PT Timah bekerja sama dengan perusahaan di luar 5 perusahaan di atas. “Selanjutnya bisakah PT. Timah membuka diri untuk bekerja sama dengan perusahaan di luar dari yang lima yang sudah memiliki kontrak lebih awal dengan PT. Timah,” kata Supriansa.
Sebelumnya Tim Panja pengawasan penegakan hukum Komisi III DPR yang membidangi hukum, HAM dan Keamanan melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kepulauan Babel, Kamis, 9 Juli 2020, dalam rangka bertemu dengan PT Timah, Kapolda, Kajati dan Gubernur yang di wakili Sekda.
Kedatangan Komisi III DPR ke Provinsi Bangka Belitung terkait dengan fungsi pengawasan dewan dalam melakukan pengawasan terhadap penegakkan hukum sektor pertambangan dalam hal penerimaan negara.
Terkait dengan persoalan di PT. Timah Tbk, ditemukan ada lima smelter yang bekerja sama dengan PT Timah yang produksinya untuk di ekspor, yakni CV. Venus Inti Perkasa, PT Refined Bangka Tin, CV. Ds Jaya Abadi/Stania Inti Prima, PT. Tinindo Inter Nusa dan PT. Sariwiguna Bina Sentosa.
Hal tersebut dinilai janggal sehingga anggota panitia kerja (Panja) penegakkan hukum Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Supriansa meminta PT Timah bekerja sama dengan perusahaan di luar 5 perusahaan di atas. “Selanjutnya bisakah PT. Timah membuka diri untuk bekerja sama dengan perusahaan di luar dari yang lima yang sudah memiliki kontrak lebih awal dengan PT. Timah,” kata Supriansa.
Sebelumnya Tim Panja pengawasan penegakan hukum Komisi III DPR yang membidangi hukum, HAM dan Keamanan melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kepulauan Babel, Kamis, 9 Juli 2020, dalam rangka bertemu dengan PT Timah, Kapolda, Kajati dan Gubernur yang di wakili Sekda.
Kedatangan Komisi III DPR ke Provinsi Bangka Belitung terkait dengan fungsi pengawasan dewan dalam melakukan pengawasan terhadap penegakkan hukum sektor pertambangan dalam hal penerimaan negara.
Lihat Juga :