Tok! DPR Sahkan 39 RUU Prioritas 2023, Omnibus Law Kesehatan hingga RUU IKN

Kamis, 15 Desember 2022 - 15:25 WIB
Rapat Paripurna DPR mengesahkan 39 RUU sebagai Prolegnas Prioritas 2023 . Foto/SINDOnews
JAKARTA - Rapat Paripurna DPR mengesahkan 39 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 hasil revisi ketiga. Dalam revisi tersebut, ada dua RUU yang dihapus yakni RUU tentang revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan.

"Apakah Prolegnas Perubahan RUU Prioritas Tahun 2022, Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023, dan Prolegnas Perubahan Keempat RUU Tahun 2020-2024 tersebut dapat disetujui?," kata Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus selaku pimpinan sidang dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2022).



Kemudian, dijawab persetujuan oleh semua anggota dan pimpinan DPR yang hadir, dan ditandai dengan ketukan palu pengesahan. Dalam laporan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang dibacakan Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi, 39 RUU prioritas ini terdiri dari 25 usulan DPR, 11 RUU usulan pemerintah, dan tiga RUU usulan DPD.



Rapat Paripurna penutupan jelang masa reses tersebut dihadiri 387 dari total 575 anggota dewan. Dari jumlah itu sebanyak 92 anggota dewan hadir secara fisik, 240 anggota secara virtual, dan izin sebanyak 55 anggota.

Berikut daftar Prolegnas Prioritas 2023:

1. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (DPR-Komisi I)

2. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. (DPR-anggota)

3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (DPR- Komisi III)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More