QRIS: Regulasi Responsif yang Mendukung Green Economy
Kamis, 15 Desember 2022 - 12:56 WIB
Saraswati Harsasi
Pemerhati dan Peneliti Hukum Fintech
TAHUKAH Anda bagaimana siklus hidup uang tunai, sejak dicetak sampai dimusnahkan? Seperti mahluk hidup, ternyata uang tunai berbentuk kertas dan logam mengalami hidup dan kematian. Bank Indonesia-lah yang menentukan “takdir” kehidupan uang ini.
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 1999, Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik, dan memusnahkan uang dimaksud dari peredaran.
Pengelolaan uang oleh BI membutuhkan biaya yang besar dan melibatkan sumber daya manusia yang banyak, baik sejak pencetakan, distribusi dan pemusnahannya. Selain masalah inefisiensi, pengelolaan uang juga berdampak terhadap lingkungan.
Baca Juga: koran-sindo.com
BI mendistribusikan uang dari Jakarta kepada masyarakat di seluruh penjuru Indonesia, bahkan sampai ke daerah terpencil yang sulit dijangkau. Puluhan ribu kilometer daratan, udara, dan lautan akan ditempuh dengan berbagai sarana transportasi berbahan bakar untuk mengedarkan uang agar dapat diakses oleh masyarakat.
Setelah sampai kepada masyarakat, uang kemudian mengalami perjalanan dari satu titik ke titik lain sampai kembali lagi ke BI melalui kegiatan penyetoran uang oleh bank. Di ujung perjalanannya sampai di BI, uang yang rusak dan tidak layak edar akan mengalami pemusnahan sebagai siklus terakhir pada hidupnya. Pada tahap ini, dibutuhkan proses pembakaran untuk membakar uang kertas maupun melebur uang logam.
Berdasarkan data BI, dalam tiga tahun terakhir telah dimusnahkan uang kertas senilai 205 triliun (2019), 166 triliun (2020), dan 153 triliun (2021). Penggunaan bahan bakar dalam proses hidup uang tersebut dapat memengaruhi emisi karbon yang berdampak negatif terhadap lingkungan.
Pemerhati dan Peneliti Hukum Fintech
TAHUKAH Anda bagaimana siklus hidup uang tunai, sejak dicetak sampai dimusnahkan? Seperti mahluk hidup, ternyata uang tunai berbentuk kertas dan logam mengalami hidup dan kematian. Bank Indonesia-lah yang menentukan “takdir” kehidupan uang ini.
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 1999, Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik, dan memusnahkan uang dimaksud dari peredaran.
Pengelolaan uang oleh BI membutuhkan biaya yang besar dan melibatkan sumber daya manusia yang banyak, baik sejak pencetakan, distribusi dan pemusnahannya. Selain masalah inefisiensi, pengelolaan uang juga berdampak terhadap lingkungan.
Baca Juga: koran-sindo.com
BI mendistribusikan uang dari Jakarta kepada masyarakat di seluruh penjuru Indonesia, bahkan sampai ke daerah terpencil yang sulit dijangkau. Puluhan ribu kilometer daratan, udara, dan lautan akan ditempuh dengan berbagai sarana transportasi berbahan bakar untuk mengedarkan uang agar dapat diakses oleh masyarakat.
Setelah sampai kepada masyarakat, uang kemudian mengalami perjalanan dari satu titik ke titik lain sampai kembali lagi ke BI melalui kegiatan penyetoran uang oleh bank. Di ujung perjalanannya sampai di BI, uang yang rusak dan tidak layak edar akan mengalami pemusnahan sebagai siklus terakhir pada hidupnya. Pada tahap ini, dibutuhkan proses pembakaran untuk membakar uang kertas maupun melebur uang logam.
Berdasarkan data BI, dalam tiga tahun terakhir telah dimusnahkan uang kertas senilai 205 triliun (2019), 166 triliun (2020), dan 153 triliun (2021). Penggunaan bahan bakar dalam proses hidup uang tersebut dapat memengaruhi emisi karbon yang berdampak negatif terhadap lingkungan.
Lihat Juga :
tulis komentar anda