QRIS: Regulasi Responsif yang Mendukung Green Economy

Kamis, 15 Desember 2022 - 12:56 WIB
Saraswati Harsasi (Foto: Ist)
Saraswati Harsasi

Pemerhati dan Peneliti Hukum Fintech



TAHUKAH Anda bagaimana siklus hidup uang tunai, sejak dicetak sampai dimusnahkan? Seperti mahluk hidup, ternyata uang tunai berbentuk kertas dan logam mengalami hidup dan kematian. Bank Indonesia-lah yang menentukan “takdir” kehidupan uang ini.

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 1999, Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik, dan memusnahkan uang dimaksud dari peredaran.

Pengelolaan uang oleh BI membutuhkan biaya yang besar dan melibatkan sumber daya manusia yang banyak, baik sejak pencetakan, distribusi dan pemusnahannya. Selain masalah inefisiensi, pengelolaan uang juga berdampak terhadap lingkungan.

Baca berita menarik lainnya di e-paper koran-sindo.com

BI mendistribusikan uang dari Jakarta kepada masyarakat di seluruh penjuru Indonesia, bahkan sampai ke daerah terpencil yang sulit dijangkau. Puluhan ribu kilometer daratan, udara, dan lautan akan ditempuh dengan berbagai sarana transportasi berbahan bakar untuk mengedarkan uang agar dapat diakses oleh masyarakat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!