Dukung Pemerintah, Anggota IPRO Tegaskan Komitmen Tangani Sampah Secara Kolektif

Rabu, 14 Desember 2022 - 21:49 WIB
General Manager IPRO, Zul Martini Indrawati, menuturkan bahwa dalam member gathering, setiap peserta, melalui kelompok kerjanya, memberikan masukan untuk kemajuan organisasi dan untuk pelaksanaan tanggung jawab produsen dalam penanganan sampah di Indonesia.

"Kami berterima kasih atas masukan dari masing-masing working group untuk bersama-sama mendukung target Pemerintah mengurangi 30 persen sampah dan menangani 70 persen sampah pada 2029 merujuk pada Permen LHK P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen,” ucap Martini.

Peneliti persampahan, Novel Abdul Gofur yang dihadirkan sebagai pembicara dalam acara ini mengatakan, penanganan sampah yang dihasilkan oleh produsen merupakan kewajiban produsen. “Ini sesuai dengan Undang-undang Pengelolaan sampah dan Permen LHK P.75 Tahun 2019,” ujarnya.

Para peserta member gathering juga melakukan kunjungan ke Museum dan Galery NuArt, di Kota Bandung, PT Namasindo Plas di Padalarang, Kabupaten Bandung dan Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Selulosa (BBSPJIS) di kawasan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.

Diketahui, IPRO berdiri pada Agustus 2020, diinisiasi oleh PRAISE (Packaging and Recycling Association for Indonesia Sustainable Environment) yang beranggotakan enam perusahaan, yakni Coca Cola Indonesia, Danone Indonesia, Indofood Sukses Makmur, Nestle Indonesia, Tetra Pak Indonesia dan Unilever.

Kini 15 perusahaan bergabung dalam IPRO, yakni Coca Cola, Danone, Indofood, Nestle, Tetra Pak, Unilever, HM Sampoerna, SIG Combibloc, SC Johnson, Suntory Garuda, L’Oreal, Siegwerk, Mondelez, Amcor, dan Diageo. Empat perusahaan terakhir baru bergabung dengan IPRO pada Desember 2022.

Terdapat tiga kategori program kerja IPRO, yakni:

Kategori A

Meningkatkan kapasitas pengumpulan sampah kemasan dan tingkat daur ulang pada material spesifik, antara lain PET (Polyethylene terephthalate), HDPE, UBC dan sebagainya. Pola kerjanya, bermitra dengan aggregator dan pendaur ulang melalui skema pembiayaan.

Kategori B
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More