Hari Ini MK Gelar Sidang Pendahuluan Gugatan Perppu Corona
Selasa, 28 April 2020 - 09:23 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang permohonan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, Selasa, (28/4/ 2020).
Sidang rencananya akan dilaksanakan pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta. "Sidang Pendahuluan ketiga perkara tersebut akan digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung MK dengan mengacu pada ketentuan masa PSBB, mencakup penjarakan fisik (physical distancing) dengan mengikuti protokol kesehatan yang melibatkan Satgas Covid-19 MK," sebut Humas MK kepada wartawan.
Untuk peliputan persidangan yang diperkenankan masuk ruang sidang yakni'camera person dan fotografer.Selain itu, MK juga mengundang rekan-rekan pers untuk meliput.
Diketahui, MK telah menerima tiga permohonan uji konstitusionalitas Perppu 1/2020 yang tediri dari :
1. 23/PUU-XVIII/2020 yang dimohonkan Din Syamsuddin, Amien Rais, Sri Edi Swasono, dkk.
2. 24/PUU-XVIII/2020 yang dimohonkan Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI, dan PEKA).
3. 25/PUU-XVIII/2020 yang dimohonkan Damai Hari Lubis. (Rakhmat)
Sidang rencananya akan dilaksanakan pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta. "Sidang Pendahuluan ketiga perkara tersebut akan digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung MK dengan mengacu pada ketentuan masa PSBB, mencakup penjarakan fisik (physical distancing) dengan mengikuti protokol kesehatan yang melibatkan Satgas Covid-19 MK," sebut Humas MK kepada wartawan.
Untuk peliputan persidangan yang diperkenankan masuk ruang sidang yakni'camera person dan fotografer.Selain itu, MK juga mengundang rekan-rekan pers untuk meliput.
Diketahui, MK telah menerima tiga permohonan uji konstitusionalitas Perppu 1/2020 yang tediri dari :
1. 23/PUU-XVIII/2020 yang dimohonkan Din Syamsuddin, Amien Rais, Sri Edi Swasono, dkk.
2. 24/PUU-XVIII/2020 yang dimohonkan Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI, dan PEKA).
3. 25/PUU-XVIII/2020 yang dimohonkan Damai Hari Lubis. (Rakhmat)
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda