Begini Aturan Penetapan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024
Rabu, 14 Desember 2022 - 09:50 WIB
JAKARTA - Nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 akan ditetapkan Rabu (14/12/2022) malam oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ada opsi bagi parpol yang lolos parliamentary threshold (PT) menggunakan nomor urut lama atau nomor urut Pemilu 2019.
Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Perppu Pemilu, parpol peserta Pemilu 2019 yang lolos ambang batas parlemen diberi dua opsi. Kedua opsi tersebut adalah tetap menggunakan nomor urut Pemilu 2019 atau ikut penetapan nomor urut yang diundi oleh KPU.
Hal itu tertuang dalam Pasal 179 ayat (3) Perppu Pemilu yang berbunyi: "Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu."
Bagi parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak memenuhi ambang batas parlemen, nomor urut akan diundi. Begitu pula bagi parpol baru. Syaratnya, parpol tersebut harus ditetapkan dahulu oleh KPU sebagai parpol peserta Pemilu 2024.
Diketahui, pada Pemilu 2019 ada 16 parpol nasional yang bertarung. Pada 18 Februari 2018, dilakukan pengundian nomor urut parpol bagi 14 parpol peserta Pemilu 2019.
Berikut urutan nomor urut parpol peserta Pemilu 2019:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Perppu Pemilu, parpol peserta Pemilu 2019 yang lolos ambang batas parlemen diberi dua opsi. Kedua opsi tersebut adalah tetap menggunakan nomor urut Pemilu 2019 atau ikut penetapan nomor urut yang diundi oleh KPU.
Hal itu tertuang dalam Pasal 179 ayat (3) Perppu Pemilu yang berbunyi: "Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu."
Bagi parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak memenuhi ambang batas parlemen, nomor urut akan diundi. Begitu pula bagi parpol baru. Syaratnya, parpol tersebut harus ditetapkan dahulu oleh KPU sebagai parpol peserta Pemilu 2024.
Diketahui, pada Pemilu 2019 ada 16 parpol nasional yang bertarung. Pada 18 Februari 2018, dilakukan pengundian nomor urut parpol bagi 14 parpol peserta Pemilu 2019.
Berikut urutan nomor urut parpol peserta Pemilu 2019:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
tulis komentar anda