Daftar Parpol yang Bisa Gunakan Kembali Nomor Urut Pemilu 2019
Rabu, 14 Desember 2022 - 10:08 WIB
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS): Nomor Urut 8
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP): Nomor Urut 10
- Partai Amanat Nasional (PAN): Nomor Urut 12
- Partai Demokrat: Nomor Urut 14.
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP): Nomor Urut 10
- Partai Amanat Nasional (PAN): Nomor Urut 12
- Partai Demokrat: Nomor Urut 14.
Baca Juga
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda