Daftar Parpol yang Bisa Gunakan Kembali Nomor Urut Pemilu 2019

Rabu, 14 Desember 2022 - 10:08 WIB
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS): Nomor Urut 8

- Partai Persatuan Pembangunan (PPP): Nomor Urut 10

- Partai Amanat Nasional (PAN): Nomor Urut 12

- Partai Demokrat: Nomor Urut 14.

(kri)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More