Daftar Parpol yang Bisa Gunakan Kembali Nomor Urut Pemilu 2019

Rabu, 14 Desember 2022 - 10:08 WIB
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS): Nomor Urut 8

- Partai Persatuan Pembangunan (PPP): Nomor Urut 10

- Partai Amanat Nasional (PAN): Nomor Urut 12

- Partai Demokrat: Nomor Urut 14.

Baca juga: Usulan Megawati soal Nomor Urut Parpol Lama Diakomodir, PDIP: Tujuannya Efisiensi
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!