Praperadilan Ditolak, AKBP Bambang Kayun Tetap Jadi Tersangka KPK
Selasa, 13 Desember 2022 - 15:34 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan AKBP Bambang Kayun terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). AKBP Bambang Kayun mengajukan praperadilan karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Dalam putusan tersebut, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Agung Sutomo menolak seluruh nota keberatan AKBP Bambang Kayun. Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka Bambang Kayun telah memenuhi segala unsur pidana di dalamnya.
"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Sutomo, Selasa (13/12/2022).
Diketahui, AKBP Bambang Kayun mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Bambang Kayun meminta Hakim membatalkan penetapan tersangka dirinya dan menyatakan penetapan tersangka itu batal demi hukum.
"Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang diduga dilakukan oleh pemohon selaku Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013 s/d 2019, dari Emylia Said dan Hermansyah adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum," ujar pengacara Bambang, Jiffy Ngawiat.
Dalam putusan tersebut, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Agung Sutomo menolak seluruh nota keberatan AKBP Bambang Kayun. Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka Bambang Kayun telah memenuhi segala unsur pidana di dalamnya.
"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Sutomo, Selasa (13/12/2022).
Diketahui, AKBP Bambang Kayun mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Bambang Kayun meminta Hakim membatalkan penetapan tersangka dirinya dan menyatakan penetapan tersangka itu batal demi hukum.
"Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang diduga dilakukan oleh pemohon selaku Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013 s/d 2019, dari Emylia Said dan Hermansyah adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum," ujar pengacara Bambang, Jiffy Ngawiat.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda