Waspada Penipuan Perbankan, Jaga Data Pribadi
Selasa, 13 Desember 2022 - 13:03 WIB
Pakar keamanan siber menekankan kepada masyarakat untuk menghindari mengklik tautan yang mencurigakan atau mirip-mirip dengan akun resmi perbankan yang ditujukan untuk “mencuri” akses layanan perbankan seseorang.
Selain itu, makin beragamnya modus penipuan social engineering (soceng) harus ditanggapi masyarakat dengan meningkatkan kewaspadaan saat mengakses informasi mau pun saat bertransaksi. Masyarakat diharuskan lebih waspada agar tidak membagikan data pribadi dan data perbankan kepada pelaku yang mengaku mengatasnamakan bank.
Soceng biasanya memengaruhi pikiran korban dengan angin surga melalui penawaran hadiah, atau menakut-nakuti seperti jika tidak melakukan yang diperintahkan akun nasabah bisa terblokir atau dikenai denda.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima sebanyak 290.388 laporan sektor jasa keuangan, termasuk 13.427 pengaduan per 30 November 2022. Dari pengaduan tersebut, sebanyak 6.756 merupakan pengaduan sektor perbankan.
Lalu, sebanyak 6.588 merupakan pengaduan sektor IKNB (Industri Keuangan Non Bank) dan sisanya merupakan layanan sektor pasar modal. OJK telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dan tercatat 11.954 dari pengaduan tersebut telah terselesaikan.
Perkembangan teknologi telah membuka celah bagi sekelompok orang untuk melakukan aksi cyber crime atau kejahatan dunia maya, termasuk kejahatan penipuan perbankan.
Selain itu, makin beragamnya modus penipuan social engineering (soceng) harus ditanggapi masyarakat dengan meningkatkan kewaspadaan saat mengakses informasi mau pun saat bertransaksi. Masyarakat diharuskan lebih waspada agar tidak membagikan data pribadi dan data perbankan kepada pelaku yang mengaku mengatasnamakan bank.
Soceng biasanya memengaruhi pikiran korban dengan angin surga melalui penawaran hadiah, atau menakut-nakuti seperti jika tidak melakukan yang diperintahkan akun nasabah bisa terblokir atau dikenai denda.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima sebanyak 290.388 laporan sektor jasa keuangan, termasuk 13.427 pengaduan per 30 November 2022. Dari pengaduan tersebut, sebanyak 6.756 merupakan pengaduan sektor perbankan.
Lalu, sebanyak 6.588 merupakan pengaduan sektor IKNB (Industri Keuangan Non Bank) dan sisanya merupakan layanan sektor pasar modal. OJK telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dan tercatat 11.954 dari pengaduan tersebut telah terselesaikan.
Perkembangan teknologi telah membuka celah bagi sekelompok orang untuk melakukan aksi cyber crime atau kejahatan dunia maya, termasuk kejahatan penipuan perbankan.
Lihat Juga :