Akselerasi Pengembangan Desa Wisata untuk Pemulihan Ekonomi
Selasa, 13 Desember 2022 - 08:22 WIB
Riza Multazam Luthfy
Peneliti pada Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi (Puskolegis) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya
PEMERINTAH Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu menggelar Festival Desa Wisata Tingkat Provinsi 2022. Pemerintah setempat ingin memberikan penghargaan kepada desa-desa yang selama ini dianggap mampu mengoptimalkan potensi alam sekaligus kearifan lokalnya. Apa yang dilakukan oleh pemerintah setempat beralasan mengingat, sejak lama potensi desa wisata di Rembang sangat beragam dengan keunikan dan keindahannya.
Selain bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, pada dasarnya pengembangan desa wisata juga harus mempertimbangkan kelestarian alam, lingkungan dan sumber daya serta terpeliharanya budaya lokal.
Baca Juga: koran-sindo.com
Dengan demikian, program-program pembangunan yang dicanangkan oleh pemerintah desa, terutama berkaitan dengan pengembangan desa wisata, tidak lantas mengesampingkan atau bahkan merusak kearifan lokal yang selama ini dipegang teguh oleh masyarakat desa. Bagaimanapun, kearifan lokal desa-desa di Indonesia menyimpan nilai kemuliaan, kehormatan, serta keluhuran yang senantiasa diwariskan lintas generasi.
Amanah Konstitusi
Pengembangan desa wisata sejatinya merupakan amanah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Bila ditelisik secara mendalam, pengembangan desa wisata merefleksikan konsep ekonomi kerakyatan sebagaimana tercantum dalam konstitusi. Pasal 33 ayat (1) UUD NRI 1945 yang menegaskan bahwa perekonomian nasional disusun berdasarkan asas kekeluargaan.
Ketentuan ini memberikan pengertian bahwa sistem ekonomi di Indonesia mempunyai semangat kolektivisme, bukan individualisme liberal. Ini berarti, sistem ekonomi yang berlaku di Indonesia seharusnya memiliki keselarasan dengan nilai dan prinsip kebersamaan yang dipegang teguh oleh orang desa.
Peneliti pada Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi (Puskolegis) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya
PEMERINTAH Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu menggelar Festival Desa Wisata Tingkat Provinsi 2022. Pemerintah setempat ingin memberikan penghargaan kepada desa-desa yang selama ini dianggap mampu mengoptimalkan potensi alam sekaligus kearifan lokalnya. Apa yang dilakukan oleh pemerintah setempat beralasan mengingat, sejak lama potensi desa wisata di Rembang sangat beragam dengan keunikan dan keindahannya.
Selain bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, pada dasarnya pengembangan desa wisata juga harus mempertimbangkan kelestarian alam, lingkungan dan sumber daya serta terpeliharanya budaya lokal.
Baca Juga: koran-sindo.com
Dengan demikian, program-program pembangunan yang dicanangkan oleh pemerintah desa, terutama berkaitan dengan pengembangan desa wisata, tidak lantas mengesampingkan atau bahkan merusak kearifan lokal yang selama ini dipegang teguh oleh masyarakat desa. Bagaimanapun, kearifan lokal desa-desa di Indonesia menyimpan nilai kemuliaan, kehormatan, serta keluhuran yang senantiasa diwariskan lintas generasi.
Amanah Konstitusi
Pengembangan desa wisata sejatinya merupakan amanah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Bila ditelisik secara mendalam, pengembangan desa wisata merefleksikan konsep ekonomi kerakyatan sebagaimana tercantum dalam konstitusi. Pasal 33 ayat (1) UUD NRI 1945 yang menegaskan bahwa perekonomian nasional disusun berdasarkan asas kekeluargaan.
Ketentuan ini memberikan pengertian bahwa sistem ekonomi di Indonesia mempunyai semangat kolektivisme, bukan individualisme liberal. Ini berarti, sistem ekonomi yang berlaku di Indonesia seharusnya memiliki keselarasan dengan nilai dan prinsip kebersamaan yang dipegang teguh oleh orang desa.
Lihat Juga :
tulis komentar anda