Tanpa Perppu, KPU Diminta Tetap Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024

Minggu, 11 Desember 2022 - 22:17 WIB
"Sesungguhnya Perppu Pemilu penting segera diterbitkan, terutama untuk menetapkan enam provinsi di tanah Papua sebagai daerah pemilihan sekaligus menetapkan alokasi kursi DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi yang akan dipilih dalam Pemilu 2024. Yakni, Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya. Penetapan ini sangat penting agar seluruh provinsi di anah Papua memiliki hak yang sama dengan provinsi-provinsi lain," tuturnya.

Selain itu, Luqman mengatakan, Perppu Pemilu akan menjadi pertanda tentang keseriusan pemerintah terhadap dua hal. Pertama, apakah pemerintah punya kehendak kuat untuk membangun Papua setelah pembentukan provinsi-provinsi baru di sana.

Kedua, apakah pemerintah sungguh-sungguh berkehendak Pemilu 2024 dapat dilaksanakan sesuai perintah konstitusi. "Apabila pemerintah tidak segera menerbitkan Perppu Pemilu, saya minta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap melanjutkan pelaksanaan tahapan dan jadwal Pemilu 2024 dengan berpedoman pada UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," katanya.

"Dengan demikian, maka di tanah Papua tetap terdapat dua daerah pemilihan DPR RI dan DPD, yakni Papua dan Papua Barat dengan alokasi kursi sebagaimana yang ditetapkan dalam UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu," kata mantan Anggota Komisi II DPR itu.

Sebaliknya, kata Luqman, jika pemerintah tidak menerbitkan Perppu Pemilu, pelaksanaan Pemilu 2024 tidaklah cacat hukum. Baginya, pelaksanaan Pemilu 2024 memiliki landasan konstitusi, yakni Pasal 22E UUD 1945 dan dipayungi oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!