Tanpa Perppu, KPU Diminta Tetap Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024

Minggu, 11 Desember 2022 - 22:17 WIB
Anggota DPR Fraksi PKB Luqman Hakim merespons belum diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang pemilu untuk beberapa provinsi baru di tanah Papua. Foto/Istimewa
JAKARTA - Anggota DPR Fraksi PKB Luqman Hakim merespons belum diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu ) tentang pemilu untuk beberapa provinsi baru di tanah Papua. Dia mengatakan, Pemilu 2024 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD merupakan perintah konstitusi, yakni Pasal 22E UUD 1945 di mana pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Luqman menyebut tanpa Perppu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024. "Pemilu merupakan sarana konstitusional bagi rakyat untuk menggunakan kedaulatannya membentuk atau mengganti pemerintahan sebagai pelaksana kegiatan negara sehari-hari," ujarnya, Minggu (11/12/2022).



Oleh karena itu, kata Luqman, kewajiban negara menyelenggarakan pemilu tidak boleh dihambat, dihalang-halangi, atau digagalkan oleh siapa pun dan atas nama kepentingan apa pun. Menurutnya, siapa pun yang berusaha menghambat, menghalang-halangi, dan menggagalkan pemilu adalah musuh rakyat.

Baca juga: KPU Minta Pemerintah Terbitkan Perppu Pemilu Sebelum 14 Desember 2022
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!