Pilkada Serentak 2020, Mendagri Larang Gelar Kampanye Akbar
Jum'at, 10 Juli 2020 - 15:08 WIB
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) menyatakan penerapan protokol kesehatan adalah kunci dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) Serentak 2020. Penggunaan masker sebagai pelindung dari penyebaran virus Sars Cov-II (Covid-19) tidak hanya disosialisasikan saja, tapi harus diimplementasikan langsung.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah harus menggunakan alat pelindung diri (APD) selama pelaksanaan pilkada, terutama di tempat pemungutan suara (TPS). “Gunakan baju astronot itu supaya tidak tembus sama sekali. Gunakan masker kalau bisa N95. Kalau tidak ada, (pakai) surgical mask tapi harus face shield,” terangnya saat mengunjungi Jayapura, Jumat (10/7/2020). (Baca juga: Pilkada di Tengah Pandemi, KPU Batasi Usia Petugas Pemungutan Suara)
Tito pun meminta semua pihak terlibat dalam sosialisasi tentang penggunaan masker kepada masyarakat. Di Papua, menurutnya, bisa menggunakan jalur adat, organisasi kemasyarakatan (ormas), dan struktur pemerintahan.
“Semua harus bergerak agar rakyat pakai masker, tapi kita bertahap sosialisasinya. Bahkan, ada daerah yang membuat peraturan daerah dengan sanksi. Sanksi jangan pidana kurungan. Denda boleh, denda sosial,” ucap mantan Kapolri itu dalam keterangan persnya.
Pria asal Palembang itu menuturkan, Pemerintah Kabupaten Gowa melakukan gerakan pembagian sejuta masker kepada masyarakat. Dia berharap pemerintah daerah (pemda) lainnya mengikuti hal serupa dan memberikan masker kepada seluruh penduduknya.
Tito berjanji akan datang ke daerah yang melakukan pembagian masker dan ikut meluncurkan program itu. “Karena itu akan menekan penyebaran Covid-19. Sebab ada yang tidak paham, cuci tangan dengan sabun secara rutin, itu yang mematikan (virus) bukan airnya tapi pelarut lemaknya,” terangnya.
Masa kenormalan baru ini bukan hanya berlaku pada sektor ekonomi. Tito mengatakan adaptasi kenormalan baru juga harus dilakukan dalam politik, terutama pilkada.
Dalam tahapan pilkada, semua pihak terutama calon peserta dalam pendaftaran ke KPUD tidak membawa massa dalam jumlah besar. Juga tidak boleh ada konvoi. “Tidak boleh ada kampanye akbar. Kampanye kalau di ruangan, saya sudah sampaikan maksimal 50 orang. Tidak boleh ada konvoi dan ramai-ramai di luar. Pertemuan 50 orang harus jaga jarak,” tandasnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah harus menggunakan alat pelindung diri (APD) selama pelaksanaan pilkada, terutama di tempat pemungutan suara (TPS). “Gunakan baju astronot itu supaya tidak tembus sama sekali. Gunakan masker kalau bisa N95. Kalau tidak ada, (pakai) surgical mask tapi harus face shield,” terangnya saat mengunjungi Jayapura, Jumat (10/7/2020). (Baca juga: Pilkada di Tengah Pandemi, KPU Batasi Usia Petugas Pemungutan Suara)
Tito pun meminta semua pihak terlibat dalam sosialisasi tentang penggunaan masker kepada masyarakat. Di Papua, menurutnya, bisa menggunakan jalur adat, organisasi kemasyarakatan (ormas), dan struktur pemerintahan.
“Semua harus bergerak agar rakyat pakai masker, tapi kita bertahap sosialisasinya. Bahkan, ada daerah yang membuat peraturan daerah dengan sanksi. Sanksi jangan pidana kurungan. Denda boleh, denda sosial,” ucap mantan Kapolri itu dalam keterangan persnya.
Pria asal Palembang itu menuturkan, Pemerintah Kabupaten Gowa melakukan gerakan pembagian sejuta masker kepada masyarakat. Dia berharap pemerintah daerah (pemda) lainnya mengikuti hal serupa dan memberikan masker kepada seluruh penduduknya.
Tito berjanji akan datang ke daerah yang melakukan pembagian masker dan ikut meluncurkan program itu. “Karena itu akan menekan penyebaran Covid-19. Sebab ada yang tidak paham, cuci tangan dengan sabun secara rutin, itu yang mematikan (virus) bukan airnya tapi pelarut lemaknya,” terangnya.
Masa kenormalan baru ini bukan hanya berlaku pada sektor ekonomi. Tito mengatakan adaptasi kenormalan baru juga harus dilakukan dalam politik, terutama pilkada.
Dalam tahapan pilkada, semua pihak terutama calon peserta dalam pendaftaran ke KPUD tidak membawa massa dalam jumlah besar. Juga tidak boleh ada konvoi. “Tidak boleh ada kampanye akbar. Kampanye kalau di ruangan, saya sudah sampaikan maksimal 50 orang. Tidak boleh ada konvoi dan ramai-ramai di luar. Pertemuan 50 orang harus jaga jarak,” tandasnya.
(nbs)
tulis komentar anda