Pilkada Serentak 2020, Mendagri Larang Gelar Kampanye Akbar

Jum'at, 10 Juli 2020 - 15:08 WIB
FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) menyatakan penerapan protokol kesehatan adalah kunci dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) Serentak 2020. Penggunaan masker sebagai pelindung dari penyebaran virus Sars Cov-II (Covid-19) tidak hanya disosialisasikan saja, tapi harus diimplementasikan langsung.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah harus menggunakan alat pelindung diri (APD) selama pelaksanaan pilkada, terutama di tempat pemungutan suara (TPS). “Gunakan baju astronot itu supaya tidak tembus sama sekali. Gunakan masker kalau bisa N95. Kalau tidak ada, (pakai) surgical mask tapi harus face shield,” terangnya saat mengunjungi Jayapura, Jumat (10/7/2020). (Baca juga: Pilkada di Tengah Pandemi, KPU Batasi Usia Petugas Pemungutan Suara)



Tito pun meminta semua pihak terlibat dalam sosialisasi tentang penggunaan masker kepada masyarakat. Di Papua, menurutnya, bisa menggunakan jalur adat, organisasi kemasyarakatan (ormas), dan struktur pemerintahan.

“Semua harus bergerak agar rakyat pakai masker, tapi kita bertahap sosialisasinya. Bahkan, ada daerah yang membuat peraturan daerah dengan sanksi. Sanksi jangan pidana kurungan. Denda boleh, denda sosial,” ucap mantan Kapolri itu dalam keterangan persnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!