Kandas 2 Kali di MA, Levi's Indonesia Harus Bayar Pajak Rp23,466 Miliar

Jum'at, 10 Juli 2020 - 13:03 WIB
FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Dua peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Levi Strauss Indonesia (Levi's Indonesia) dengan dua nomor perkara berbeda kandas di Mahkamah Agung (MA). Sehingga, perusahaan itu diwajibkan membayar pajak dengan total keseluruhan Rp23.466.443.000 ke kas negara.

Hal ini tertuang dalam putusan PK 133/B/PK/Pjk/ 2020 dan putusan PK 274/B/PK/Pjk/2020. Meski pokok perkara dan nomor putusan berbeda, namun pemohon sama yakni PT Levi Strauss Indonesia (Levi's Indonesia) dan termohon PK juga sama yaitu Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

PT Levi Strauss Indonesia (Levi's Indonesia) merupakan anak perusahaan dari Levi Strauss & Co (LS & Co) yang berbasis di San Francisco, Amerika Serikat. Produk-produk yang dihasilkan bermerek Levi's. Levi's Indonesia memiliki beberapa produk unggulan di antaranya celana, jaket, dan kemeja denim (jeans) serta kaos.



Perkara dengan putusan PK Nomor 133 ditangani oleh majelis hakim agung yang diketuai Yulius dengan anggota M Hary Djatmiko dan Yosran. Sedangkan perkara putusan PK Nomor 274 ditangani oleh majelis hakim agung yang dipimpin Ketua Muda MA Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) Supandi dengan anggota M Hary Djatmiko dan Yodi Martono Wahyunadi. (Baca juga: MA Putuskan Produsen Anlene Tetap Bayar Pajak Rp14,4 Miliar)

Untuk putusan PK Nomor 133, mulanya Levi's Indonesia mengajukan PK melawan Dirjen Bea dan Cukai atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-117513.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2019, tertanggal 5 Maret 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam amar, Pengadilan Pajak menolak permohonan banding Levi's Indonesia terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-450/BC/2017 tertanggal 22 Agustus 2017 atas nama PT Levi Strauss Indonesia. Perusahaan beralamat di Pondok Indah Office Tower I Lantai 12 Suite 1202A, Jalan Sultan Iskandar Muda Nomor V-TA, Jakarta Selatan.

Pengadilan Pajak menetapkan nilai pabean yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sesuai Laporan Hasil Audit Bea Cukai Nomor LHA-183/BC.092/IU/2017, tanggal 22 Agustus 2017 dengan menambahkan royalti pada nilai pabean (CIF) yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan perhitungan sesuai Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-183/BC.092/IU/2017 tertanggal tanggal 22 Agustus 2017 pada Lampiran II Kertas Kerja Audit (KKA) Nomor 8B.

Sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda yang masih harus dibayar sebesar Rp22.259.557.000.

Memori PK diajukan Levi's Indonesia pada 12 Juni 2019 dengan permohonan di antaranya menerima permohonan PK perusahaan serta mengadili dan memutuskan bahwa kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta denda adalah nihil dan segera memerintahkan Dirjen Bea dan Cukai segera mengembalikan segala kelebihan pembayaran pajak sehubungan dengan sengketa pajak ini beserta bunganya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More