Akui Tak Dapat Hilangkan Makelar Kasus, Wakil Ketua MA: Maaf Saya Angkat Tangan

Jum'at, 09 Desember 2022 - 15:38 WIB
Tak hanya itu, Sunarto juga meminta para calon aparatur MA menyerahkan dokumen LHKPN. Dokumen itu, nantinya akan dianalisi oleh KPK. "Kita analisis sendiri, seperti dia datang ke kantor pakai baju branded, gajinya enggak imbang, kita datangi ke rumahnya, Prinsipnya MA tidak akan memberikan jabatan kepada aparatur yang punya masalah, terutama pimpinan. Jabatan strategis apakah hakim, panitera, pegawai tidak boleh diduduki yang bermasalah," imbuhnya.

Sunarto menegaskan, pihaknya juga akan berupaya untuk memberi efek jera kepada oknum aparatur makelar kasus. Salah satunya dengan memberikan hukuman disiplin. Bahkan, bagi aparatur yang telah diproses oleh lembaga penegak hukum telah dijatuhi hukuman dibebastugaskan.

"Begitu dapat informasi surat resmi ditetapkan tersangka, tarik perkaranya semua. Tidak diberi perkara baru. itu langkah kita," tutur Sunarto.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!