Masa Peralihan KUHP 3 Tahun, DPR Bentuk Task Force KUHP Baru
Jum'at, 09 Desember 2022 - 08:10 WIB
Adapun sejumlah pasal yang menjadi sorotan masyarakat Indonesia dan juga dunia, menurut Guru Besar Ilmu Hukum ini mengakui bahwaada beberapa pasal yang perlu sosialisasi lebih jauh ke masyarakat, meskipun masa pemberlakuannya masih 3 tahun lagi.
Ia juga menegaskan bahwa pasal mengenai zina itu adalah delik aduan dan hanya orang tertentu yang bisa mengadukan.
" Bahwa misalnya mengenai pasal yang zina segala macam itu, itu kan satu delik aduan, kedua memang yang melaporkan keluarga terdekat. Kalau turis turis ya masa keluarganya mau ngelaporin ke sini? Gitu kira kira lah kira kira begitu," terangnya.
Namun demikian, Ketua Harian Partai Gerindra ini mengakui bahwa yang terjadi adalah bagian dari dinamika internal dan juga masyarakat dari luar negeri yang perlu sosialisasi.
"Tapi ini saya pahami bahwa dinamika yang terjadi ini karena memang kita perlu sosialisasikan bukan cuma ada di internal di Indonesia tapi juga di luar negeri," tandasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pasal mengenai zina itu adalah delik aduan dan hanya orang tertentu yang bisa mengadukan.
" Bahwa misalnya mengenai pasal yang zina segala macam itu, itu kan satu delik aduan, kedua memang yang melaporkan keluarga terdekat. Kalau turis turis ya masa keluarganya mau ngelaporin ke sini? Gitu kira kira lah kira kira begitu," terangnya.
Namun demikian, Ketua Harian Partai Gerindra ini mengakui bahwa yang terjadi adalah bagian dari dinamika internal dan juga masyarakat dari luar negeri yang perlu sosialisasi.
"Tapi ini saya pahami bahwa dinamika yang terjadi ini karena memang kita perlu sosialisasikan bukan cuma ada di internal di Indonesia tapi juga di luar negeri," tandasnya.
(maf)
Lihat Juga :