Komnas HAM Kecewa Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Paniai
Kamis, 08 Desember 2022 - 22:15 WIB
JAKARTA - Mayor Inf Purn Isak Sattu, terdakwa kasus pelanggaran HAM berat di Paniai Papua, divonis bebas. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) menyatakan kecewa atas putusan tersebut
"Putusan ini tentu memberikan rasa kecewa dan prihatin, Komnas HAM juga merasakan itu," ujar Ketua Komnas HAM Atnike Nova saat konferensi Pers, Kamis (8/12/2022).
Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai juga merasakan hal yang sama. Ia mengatakan putusan ini menimbulkan rasa pesimis dalam peradilan yang akan datang. "Putusan ini menimbulkan rasa pesimis untuk peradilan yang akan datang," kata Abdul Haris.
Ia menambahkan, Komnas HAM sangat mengapresiasi pengadilan HAM pada kasus Paniai untuk korban yang dapat mendapatkan pengadilan, namun hasil hakim dapat memupuskan harapan tersebut. "Hasil yang kita dengar bersama hari ini, di mana memupus harapan-harapan," terang dia.
Selain itu kata Abdul Haris juga mengatakan, Komnas HAM menilai pada tahap penyidikan tidak dilakukan secara transparan. Selain itu, dalam pengadilan ini juga tidak menghadirkan saksi maupun korban.
"Sejak proses peradilan berjalan, komnas ham punya beberapa catatan, pertama sejak tahap penyidikan dan penuntutan, terlihat tidak transparan dan tidak melibatkan saksi dan korban," kata dia.
"Ketika tersangka dalam kasus ini hanya satu orang yaitu Mayor Inf Isak Sattu, dan sudah ada ketidakpercayaan dan kepercayaan bahwa perkara ini tidak akan berjalan sebagai mana diharapkan," ujar dia.
"Putusan ini tentu memberikan rasa kecewa dan prihatin, Komnas HAM juga merasakan itu," ujar Ketua Komnas HAM Atnike Nova saat konferensi Pers, Kamis (8/12/2022).
Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai juga merasakan hal yang sama. Ia mengatakan putusan ini menimbulkan rasa pesimis dalam peradilan yang akan datang. "Putusan ini menimbulkan rasa pesimis untuk peradilan yang akan datang," kata Abdul Haris.
Ia menambahkan, Komnas HAM sangat mengapresiasi pengadilan HAM pada kasus Paniai untuk korban yang dapat mendapatkan pengadilan, namun hasil hakim dapat memupuskan harapan tersebut. "Hasil yang kita dengar bersama hari ini, di mana memupus harapan-harapan," terang dia.
Selain itu kata Abdul Haris juga mengatakan, Komnas HAM menilai pada tahap penyidikan tidak dilakukan secara transparan. Selain itu, dalam pengadilan ini juga tidak menghadirkan saksi maupun korban.
"Sejak proses peradilan berjalan, komnas ham punya beberapa catatan, pertama sejak tahap penyidikan dan penuntutan, terlihat tidak transparan dan tidak melibatkan saksi dan korban," kata dia.
"Ketika tersangka dalam kasus ini hanya satu orang yaitu Mayor Inf Isak Sattu, dan sudah ada ketidakpercayaan dan kepercayaan bahwa perkara ini tidak akan berjalan sebagai mana diharapkan," ujar dia.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda