Komnas HAM Kecewa Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Paniai
Kamis, 08 Desember 2022 - 22:15 WIB
Ketua Komnas HAM Atnike Nova mengaku kecewa atas putusan bebas pengadilan terhadap terdakwa pelanggaran HAM berat Paniai. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Mayor Inf Purn Isak Sattu, terdakwa kasus pelanggaran HAM berat di Paniai Papua, divonis bebas. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) menyatakan kecewa atas putusan tersebut
"Putusan ini tentu memberikan rasa kecewa dan prihatin, Komnas HAM juga merasakan itu," ujar Ketua Komnas HAM Atnike Nova saat konferensi Pers, Kamis (8/12/2022).
Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai juga merasakan hal yang sama. Ia mengatakan putusan ini menimbulkan rasa pesimis dalam peradilan yang akan datang. "Putusan ini menimbulkan rasa pesimis untuk peradilan yang akan datang," kata Abdul Haris.
Baca juga: KY Pastikan Hakim Ad Hoc HAM Tak Hanya Tangani Kasus Paniai
"Putusan ini tentu memberikan rasa kecewa dan prihatin, Komnas HAM juga merasakan itu," ujar Ketua Komnas HAM Atnike Nova saat konferensi Pers, Kamis (8/12/2022).
Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai juga merasakan hal yang sama. Ia mengatakan putusan ini menimbulkan rasa pesimis dalam peradilan yang akan datang. "Putusan ini menimbulkan rasa pesimis untuk peradilan yang akan datang," kata Abdul Haris.
Baca juga: KY Pastikan Hakim Ad Hoc HAM Tak Hanya Tangani Kasus Paniai
Lihat Juga :