Ini Tampang Eks Pejabat MA Tersangka Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Jum'at, 25 Oktober 2024 - 22:34 WIB
loading...
Kejagung menggelandang mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR), tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. FOTO/SINDOnews/RIYAN RIZKI ROSHALI
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur . Zarof Ricar langsung ditahan.
Pantauan di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2024), terlihat Zarof Ricar keluar dari Gedung Kartika, Kejagung. Ia mengenakan baju batik lengan pendek dengan rompi merah muda tahanan Kejagung.
Terlihat ia digiring oleh sejumlah petugas dengan tangan terborgol. Dia pun diam seribu bahasa sembari berjalan menuju mobil tahanan Kejagung.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, Zarof Ricar diduga melakukan persekongkolan dengan kuasa hukum Ricard Tannur berinisial LR. Dia mengatakan, kuasa hukum Ronald Tannur meminta Zarof membantu kliennya tetap divonis bebas di tingkat kasasi.
"Di mana awalnya LR meminta ZR agar ZR mengupayakan hakim agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya," katanya dia saat konferensi pers, Jumat (25/10/2024).
Dia menjelaskan, saat itu kuasa hukum Ricard Tannur berjanji menyiapkan uang sebesar Rp5 miliar kepada Zarof. Uang itu rencananya akan dibagikan kepada hakim agung di tingkat kasasi yang menangani kasus tersebut. Sementara itu, untuk ZR, akan mendapatkan Rp1 miliar atas jasanya itu.
Pantauan di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2024), terlihat Zarof Ricar keluar dari Gedung Kartika, Kejagung. Ia mengenakan baju batik lengan pendek dengan rompi merah muda tahanan Kejagung.
Terlihat ia digiring oleh sejumlah petugas dengan tangan terborgol. Dia pun diam seribu bahasa sembari berjalan menuju mobil tahanan Kejagung.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, Zarof Ricar diduga melakukan persekongkolan dengan kuasa hukum Ricard Tannur berinisial LR. Dia mengatakan, kuasa hukum Ronald Tannur meminta Zarof membantu kliennya tetap divonis bebas di tingkat kasasi.
"Di mana awalnya LR meminta ZR agar ZR mengupayakan hakim agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya," katanya dia saat konferensi pers, Jumat (25/10/2024).
Dia menjelaskan, saat itu kuasa hukum Ricard Tannur berjanji menyiapkan uang sebesar Rp5 miliar kepada Zarof. Uang itu rencananya akan dibagikan kepada hakim agung di tingkat kasasi yang menangani kasus tersebut. Sementara itu, untuk ZR, akan mendapatkan Rp1 miliar atas jasanya itu.
Lihat Juga :