Pengacara Hendra Kurniawan Ingatkan Eks Staf Pribadi Ferdy Sambo soal Sanksi di Hadapan Allah
Kamis, 08 Desember 2022 - 16:14 WIB
JAKARTA - Pengacara Hendra Kurniawan mencecar mantan staf pribadi Ferdy Sambo , Novianto Rifai mengenai peristiwa di sekitar ruangan Sambo, Divisi Propam Polri pada 13 Juli 2022. Novianto Rifai diperiksa sebagai saksi dalam sidang perkara obstruction of justice kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Hendra Kurniawan pada hari ini.
Awalnya, pengacara Hendra, Henry Yosodiningrat bertanya kepada Rifai kegiatan apa saja yang dilakukannya, baik sebelum maupun sesudah 13 Juli tersebut termasuk waktunya. Rifai mengaku hanya ingat melakukan rutinitas seperti hari-hari biasanya meski dia tak mengingat waktunya.
"Kenapa kok kegiatan tanggal 13 Juli saudara bisa bercerita (secara runut), menit sekian ini, jam sekian menit itu, bagaimana?" tanya Henry di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022).
"Kalau itu seingat saya saja," jawab Rifai.
"Seingat saudara yah, yang lain-lain tidak ingat saudara? Yang saya tanyakan tadi, peristiwa hari ini tidak ingat, kegiatan ini tidak ingat, kemudian dalam BAP juga ditanya, saya tidak bisa menunjukkan bukti apa-apa, begitu juga ketika ditanya ketua majelis hakim, ada buku tamu, juga tak ada," kata Henry.
"Nah lantas, patokannya apa kok bisa memastikan ini, apakah ingatan saudara ini bisa dipastikan, sementara yang lain lebih banyak tak ingat tapi yang tanggal satu ini ingat betul?" tanya Henry lagi.
Pengacara Hendra mencecar Rifai karena sebelumnya Rifai menjelaskan tentang peristiwa yang terjadi pada 13 Juli 2022 di ruangan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Rifai menjelaskan soal siapa saja yang masuk ke ruangan Ferdy Sambo dan waktu mereka berada di ruangan Ferdy Sambo, termasuk waktu kedatangan dan kepergiannya.
Bukan hanya mencecar Rifai soal bagaimana bisa Rifai mengingat peristiwa 13 Juli itu, pengacara Hendra juga mengingatkan Rifai bahwa keterangannya itu telah disumpah. Namun, Rifai tetap berkukuh dirinya mengingat peristiwa 13 Juli tersebut.
Awalnya, pengacara Hendra, Henry Yosodiningrat bertanya kepada Rifai kegiatan apa saja yang dilakukannya, baik sebelum maupun sesudah 13 Juli tersebut termasuk waktunya. Rifai mengaku hanya ingat melakukan rutinitas seperti hari-hari biasanya meski dia tak mengingat waktunya.
"Kenapa kok kegiatan tanggal 13 Juli saudara bisa bercerita (secara runut), menit sekian ini, jam sekian menit itu, bagaimana?" tanya Henry di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022).
Baca Juga
"Kalau itu seingat saya saja," jawab Rifai.
"Seingat saudara yah, yang lain-lain tidak ingat saudara? Yang saya tanyakan tadi, peristiwa hari ini tidak ingat, kegiatan ini tidak ingat, kemudian dalam BAP juga ditanya, saya tidak bisa menunjukkan bukti apa-apa, begitu juga ketika ditanya ketua majelis hakim, ada buku tamu, juga tak ada," kata Henry.
"Nah lantas, patokannya apa kok bisa memastikan ini, apakah ingatan saudara ini bisa dipastikan, sementara yang lain lebih banyak tak ingat tapi yang tanggal satu ini ingat betul?" tanya Henry lagi.
Pengacara Hendra mencecar Rifai karena sebelumnya Rifai menjelaskan tentang peristiwa yang terjadi pada 13 Juli 2022 di ruangan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Rifai menjelaskan soal siapa saja yang masuk ke ruangan Ferdy Sambo dan waktu mereka berada di ruangan Ferdy Sambo, termasuk waktu kedatangan dan kepergiannya.
Bukan hanya mencecar Rifai soal bagaimana bisa Rifai mengingat peristiwa 13 Juli itu, pengacara Hendra juga mengingatkan Rifai bahwa keterangannya itu telah disumpah. Namun, Rifai tetap berkukuh dirinya mengingat peristiwa 13 Juli tersebut.
tulis komentar anda