KPK Kantongi Data Lukas Enembe Pernah Dirawat di RSPAD

Kamis, 08 Desember 2022 - 13:16 WIB
Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE), terdata pernah dirawat kesehatannya di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Foto/Dok
JAKARTA - Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) terdata pernah dirawat kesehatannya di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi riwayat perawatan kesehatan Lukas Enembe di RSPAD.

"Kami sudah dapat data bahwa Pak LE pernah dirawat di RSPAD sehingga alternatif pertama adalah kita akan pengobatan di RSPAD," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat dikonfirmasi di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022).

Baca juga: KPK Minta Lukas Enembe Kooperatif

KPK masih mempertimbangkan permohonan izin berobat ke luar negeri Lukas Enembe. Sebab, Lukas pernah dirawat di RSPAD. Oleh karenanya, KPK membuka peluang untuk melakukan pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe di RSPAD Gatot Soebroto.

"Kalaupun harus pengobatan di luar negeri, maka harus dirujuk oleh RSCM ataupun RSPAD dan didampingi oleh dokter, termasuk juga didampingi oleh penyidik KPK," ucap Firli.



Lebih lanjut kata Firli, pihaknya masih akan melakukan pengecekan kondisi terkini kesehatan Lukas Enembe. Hal itu dilakukan sebagai langkah lanjutan untuk proses penegakan hukum Lukas Enembe. Sebab, proses penegakan hukum KPK terganjal alasan kondisi kesehatan Lukas Enembe.

"Nah, kita sekarang masih bekerja sama dengan IDI untuk memastikan kondisi yang bersangkutan," katanya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.

Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(maf)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More