Peringati 16 HAKTP, Kartini AMPI Suarakan Hak-hak Perempuan

Kamis, 08 Desember 2022 - 02:08 WIB
"Perlu upaya aktivasi Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di Tempat Kerja sebagaimana Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 tahun 2020 tentang RP3 di Tempat Kerja,” katanya.

RP3 juga diharapkan dapat memberikan pemahaman pendidikan mengenai pentingnya perlindungan bagi pekerja perempuan dari kekerasan seksual. Baca: KUHP Legalkan Aborsi Akibat Perkosaan dan Kekerasan Seksual Legal



Psikolog Sani Budiantini Hermawan menuturkan, kenyataan saat ini fenomena kekerasan seksual sudah marak. "Perlu peran aktif semua elemen untuk bertindak aktif. Jangan menunggu hingga menjadi kasus besar. Harus berani bertindak ketika masih dalam bibit yang kecil,” tuturnya.

Ketua Umum DPP AMPI yang juga Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menegaskan, AMPI berkomitmen untuk menolak kekerasan seksual kepada perempuan dalam bentuk apa pun. "Jika ada masyarakat yang mengalami kekerasan seksual dan butuh perlindungan, kami dari DPP AMPI siap mendampingi," tegasnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!